Roy Suryo Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi: "Senyum Saja"
Ahli telematika Roy Suryo memberikan tanggapan santai setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait penelitian ijazah Presiden Jokowi. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Roy Suryo Bersikap Santai sebagai Tersangka
"Status tersangka itu masih harus kita hormati. Lalu sikap saya apa? Senyum saja," ujar Roy Suryo saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (7/11). Pernyataan ini disampaikan menanggapi penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Dasar Hukum Penelitian Dokumen Publik
Roy Suryo menegaskan bahwa penelitian terhadap ijazah Jokowi merupakan bagian dari analisis dokumen publik yang dilindungi undang-undang. Ia mengklaim tindakannya berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UUD 1945 Pasal 28F, serta Deklarasi Hak Asasi Manusia.
Artikel Terkait
Ledakan Kedua Guncang Moskow, Titik yang Sama dengan Tewasnya Jenderal Rusia
UMP Jatim 2026 Resmi Naik, Tembus Rp2,4 Juta
Anggota DPR Ingatkan AS: Kritik ke Israel Bukan Antisemit, Tapi Sikap Anti-Penjajahan
Misi Evakuasi Medis Berujung Duka: Pesawat Angkatan Laut Meksiko Jatuh di Lepas Pantai Texas