Roy Suryo Tersangka Pencemaran Nama Baik Jokowi: "Senyum Saja"
Ahli telematika Roy Suryo memberikan tanggapan santai setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait penelitian ijazah Presiden Jokowi. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Roy Suryo Bersikap Santai sebagai Tersangka
"Status tersangka itu masih harus kita hormati. Lalu sikap saya apa? Senyum saja," ujar Roy Suryo saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (7/11). Pernyataan ini disampaikan menanggapi penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Dasar Hukum Penelitian Dokumen Publik
Roy Suryo menegaskan bahwa penelitian terhadap ijazah Jokowi merupakan bagian dari analisis dokumen publik yang dilindungi undang-undang. Ia mengklaim tindakannya berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UUD 1945 Pasal 28F, serta Deklarasi Hak Asasi Manusia.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Jayapura, BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan
Ledakan SMAN 72 Jakarta: 54 Korban Luka, Diduga Bom Rakitan Dendam Korban Bullying
Prabowo Sebut Jokowi Hopeng, Roy Suryo Cs Ditahan Terkait OTT Ijazah Palsu
Ledakan Bom Rakitan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, Siswa Saksi Ungkap Kronologi