Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Presiden ketujuh RI, Joko Widodo atau Jokowi. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Dua Klaster Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berbeda. Klaster pertama terdiri dari inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua meliputi RS, RHS, dan TT.
Kelompok tersangka klaster pertama dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. Untuk klaster kedua, tersangka dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, ditambah beberapa pasal dalam UU ITE seperti Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, serta pasal-pasal yang sama dengan klaster pertama terkait UU ITE.
Artikel Terkait
Gubernur Sulut Diapresiasi Gereja, Usaha Listrik 24 Jam di Talaud Dipercepat
Krisis Keamanan Afrika Barat: Analisis Ancaman JNIM di Mali & Boko Haram di Nigeria
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Pelaku 17 Tahun Masih Dioperasi, 55 Korban Luka-luka
Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Kronologi, 3 Titik Lokasi, dan Jumlah Korban