Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Presiden ketujuh RI, Joko Widodo atau Jokowi. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Dua Klaster Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berbeda. Klaster pertama terdiri dari inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua meliputi RS, RHS, dan TT.
Kelompok tersangka klaster pertama dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. Untuk klaster kedua, tersangka dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, ditambah beberapa pasal dalam UU ITE seperti Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, serta pasal-pasal yang sama dengan klaster pertama terkait UU ITE.
Laporan Langsung Jokowi ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Joko Widodo secara langsung datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya. Jokowi menyatakan bahwa meskipun masalah ini terlihat ringan, namun perlu dibawa ke ranah hukum untuk memberikan kejelasan dan keterbukaan informasi kepada publik.
Kedatangan mantan presiden ini dilakukan pada Rabu, 30 April, di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi menegaskan bahwa dirinya sengaja datang langsung karena sudah tidak menjabat sebagai presiden.
Hasil Investigasi Bareskrim: Ijazah Jokowi Asli
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengonfirmasi keaslian ijazah sarjana Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Pernyataan ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, setelah melakukan pemeriksaan saintifik terhadap dokumen tersebut bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyelidik mendapatkan dan memverifikasi dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM yang diterbitkan pada 5 November 1985. Temuan ini menguatkan status keaslian ijazah milik Jokowi.
Artikel Terkait
Motor Guru Dicuri di SMP Makassar Saat Sekolah Sepi
Polisi Amankan 7 Remaja Usai Bentrok Pakai Busur Panah dan Senjata Mainan di Makassar
Jemaah Umrah Asal Makassar Meninggal di Bandara Jeddah Usai Penundaan Penerbangan
Bentrokan Sawit di Rokan Hulu Tewaskan Satu Orang, Lima Ditahan Dua Buron