Korban BMT Mitra Umat Pekalongan Tuntut Kejelasan Proses Hukum
Pekalongan - Para nasabah korban BMT Mitra Umat Pekalongan kembali menuntut kejelasan proses hukum atas laporan yang telah mereka laporkan sejak 1,5 tahun lalu. Audiensi digelar di Aula Mapolres Pekalongan Kota pada Kamis, 6 November 2025 antara perwakilan korban dengan jajaran Polres Pekalongan Kota.
Proses Hukum Mandek di Tahap Penyelidikan
Hingga kini, proses hukum dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, dan penyalahgunaan wewenang oleh pengurus BMT Mitra Umat masih berada pada tahap penyelidikan tanpa perkembangan signifikan. Pihak Reskrim Polres Pekalongan Kota menyatakan masih melakukan pengumpulan keterangan dan pendalaman data.
Argumentasi Hukum dari Pihak Korban
Perwakilan korban menyampaikan dasar hukum yang kuat untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Mereka mengacu pada:
- Pasal 28D UUD 1945 tentang hak atas kepastian hukum
- Pasal 184 KUHAP tentang syarat dua alat bukti permulaan
Korban meyakini alat bukti telah terpenuhi melalui dokumen transaksi, bukti perjanjian, dan bukti administratif lainnya.
Artikel Terkait
Ledakan di SMA Negeri 72 Kelapa Gading: Kronologi, Korban, dan Penyebab
Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta: 7 Luka-luka, Diduak OTK dan Kronologi
Persada 212 Bogor Desak Larangan Ahmadiyah: Dasar Hukum & Dampaknya
Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Kronologi, Korban Jiwa, dan Lokasi Kejadian