Korban BMT Mitra Umat Pekalongan Tuntut Kejelasan Proses Hukum
Pekalongan - Para nasabah korban BMT Mitra Umat Pekalongan kembali menuntut kejelasan proses hukum atas laporan yang telah mereka laporkan sejak 1,5 tahun lalu. Audiensi digelar di Aula Mapolres Pekalongan Kota pada Kamis, 6 November 2025 antara perwakilan korban dengan jajaran Polres Pekalongan Kota.
Proses Hukum Mandek di Tahap Penyelidikan
Hingga kini, proses hukum dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, dan penyalahgunaan wewenang oleh pengurus BMT Mitra Umat masih berada pada tahap penyelidikan tanpa perkembangan signifikan. Pihak Reskrim Polres Pekalongan Kota menyatakan masih melakukan pengumpulan keterangan dan pendalaman data.
Argumentasi Hukum dari Pihak Korban
Perwakilan korban menyampaikan dasar hukum yang kuat untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Mereka mengacu pada:
- Pasal 28D UUD 1945 tentang hak atas kepastian hukum
- Pasal 184 KUHAP tentang syarat dua alat bukti permulaan
Korban meyakini alat bukti telah terpenuhi melalui dokumen transaksi, bukti perjanjian, dan bukti administratif lainnya.
Janji Polres Pekalongan Kota
Dalam audiensi tersebut, pihak kepolisian berkomitmen akan menaikkan perkara BMT Mitra Umat ke tahap penyidikan paling lambat Desember 2025. Janji ini disambut baik namun akan terus diawasi pelaksanaannya oleh para korban.
Mengapa Jalur Pidana Penting?
Kasus BMT Mitra Umat bukan sekadar persoalan administrasi koperasi, melainkan dugaan tindak pidana. Berikut alasan mengapa jalur pidana harus ditempuh:
- Mencegah aset koperasi hilang atau dialihkan
- Menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum
- Menghindari penyelesaian dengan janji kosong
- Memperkuat proses pemulihan kerugian korban
Proses Pidana dan Pemulihan Kerugian
Proses pidana justru memperkuat posisi korban karena memungkinkan:
- Pelacakan aset secara profesional
- Penyitaan aset bila diperlukan
- Penetapan pihak bertanggung jawab
Proses pemulihan kerugian melalui jalur perdata dapat berjalan paralel dengan proses pidana.
Para korban menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga keadilan ditegakkan sesuai dengan hak konstitusional mereka sebagai warga negara.
Artikel Terkait
DPR: Negara Tak Punya Alasan Abaikan Kesejahteraan Guru, Itu Pelanggaran Konstitusi
Kesejahteraan Dosen Dinilai Memprihatinkan, Anggota DPR Dukung Judicial Review UU Guru dan Dosen di MK
Tiga Pelajar di Sragen Diamankan Polisi Usai Siaran Langsung TikTok Berpocong yang Resahkan Warga
PDAM Makassar Matikan Aliran Air 24 Jam di 17 Wilayah Akibat Perbaikan Pipa Bocor