Hasil Investigasi Polisi: Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi?

- Jumat, 07 November 2025 | 10:15 WIB
Hasil Investigasi Polisi: Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi?

Polisi akan mengumumkan hasil penyelidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Jumat (7/11/2025). Pengumuman ini dinanti publik untuk mengetahui perkembangan kasus yang melibatkan nama-nama seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa.

Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Hal ini menyangkut penetapan tersangka dalam kasus fitnah ijazah palsu tersebut.

"Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Klien kami telah menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum yang berlaku," jelas Rivai Kusumanegara pada Jumat.

Kasus yang telah berjalan tujuh bulan ini diharapkan segera mencapai tahap penentuan. Rivai menekankan bahwa tujuan pelaporan bukan untuk menjadikan pihak tertentu sebagai tersangka, melainkan untuk memulihkan nama baik Jokowi dari tuduhan ijazah palsu.

"Tujuan utama Pak Jokowi menggunakan hak hukumnya adalah untuk membuktikan keaslian ijazah secara hukum dan memulihkan nama baik. Siapa yang menjadi tersangka bukan menjadi perhatian utama," tegasnya.

Dijelaskan lebih lanjut, dalam laporan awal tidak dicantumkan nama terlapor. Keduabelas nama yang muncul, termasuk Roy Suryo, merupakan hasil pengembangan penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.

"Pak Jokowi hanya menyampaikan beberapa tautan media sosial yang diduga memfitnah. Nama-nama terlapor muncul dari hasil penyelidikan polisi," pungkas Rivai Kusumanegara.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar