"Tujuan utama Pak Jokowi menggunakan hak hukumnya adalah untuk membuktikan keaslian ijazah secara hukum dan memulihkan nama baik. Siapa yang menjadi tersangka bukan menjadi perhatian utama," tegasnya.
Dijelaskan lebih lanjut, dalam laporan awal tidak dicantumkan nama terlapor. Keduabelas nama yang muncul, termasuk Roy Suryo, merupakan hasil pengembangan penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.
"Pak Jokowi hanya menyampaikan beberapa tautan media sosial yang diduga memfitnah. Nama-nama terlapor muncul dari hasil penyelidikan polisi," pungkas Rivai Kusumanegara.
Artikel Terkait
Ledakan di SMA Negeri 72 Kelapa Gading: Kronologi, Korban, dan Penyebab
Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta: 7 Luka-luka, Diduak OTK dan Kronologi
Persada 212 Bogor Desak Larangan Ahmadiyah: Dasar Hukum & Dampaknya
Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Kronologi, Korban Jiwa, dan Lokasi Kejadian