"Tujuan utama Pak Jokowi menggunakan hak hukumnya adalah untuk membuktikan keaslian ijazah secara hukum dan memulihkan nama baik. Siapa yang menjadi tersangka bukan menjadi perhatian utama," tegasnya.
Dijelaskan lebih lanjut, dalam laporan awal tidak dicantumkan nama terlapor. Keduabelas nama yang muncul, termasuk Roy Suryo, merupakan hasil pengembangan penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.
"Pak Jokowi hanya menyampaikan beberapa tautan media sosial yang diduga memfitnah. Nama-nama terlapor muncul dari hasil penyelidikan polisi," pungkas Rivai Kusumanegara.
Artikel Terkait
Tusuk-Tusuk Cantik: Ide Camilan Pesta Tahun Baru 2026 yang Bikin Tamu Terpana
Senjata Api Ditemukan Saat Pembubaran Demo Bermuatan Simbol GAM di Lhokseumawe
Aksi Begal Motor di Kembangan Bawa Senjata, Warga Cuma Bisa Nonton
UMP 2026 Resmi Ditetapkan, Serikat Pekerja Soroti Kesenjangan dengan Harga Pasar