dr. Ge Yipeng: Gugatan Hak Asasi Manusia Melawan Universitas Ottawa Atas Diskriminasi Dukungan Palestina
dr. Ge Yipeng, seorang dokter dan ahli kesehatan masyarakat, mengungkapkan pengalamannya menghadapi diskriminasi sistematis dari Universitas Ottawa, Kanada. Kasus ini bermula dari unggahan media sosialnya yang mendukung hak asasi manusia Palestina, yang berujung pada skorsingnya dari program pelatihan residensi medis.
Skorsing dan Tuduhan Tidak Profesional
Universitas Ottawa memberikan sanksi skorsing kepada dr. Ge Yipeng dengan alasan unggahannya dianggap "tidak profesional". Hal ini ironis, mengingat fokus studinya di bidang kesehatan masyarakat justru mencakup dampak kolonialisme pemukim terhadap kesehatan masyarakat di Palestina. Universitas pada akhirnya menerimanya kembali, namun tanpa disertai permintaan maaf, yang mendorong dr. Ge untuk meninggalkan institusi tersebut.
Perjuangan Hukum Melawan Rasisme Anti-Palestina
Sebagai bentuk perlawanan, dr. Ge Yipeng telah mengajukan gugatan ke pengadilan hak asasi manusia provinsi setahun yang lalu. Ia menegaskan bahwa tindakan universitas ini adalah bentuk nyata rasisme anti-Palestina. Meskipun universitas berusaha membatalkan kasus ini dengan berbagai mosi, pengadilan dianggap memahami pentingnya kasus ini untuk didengar. Tujuannya adalah menuntut akuntabilitas dan keadilan, termasuk terhadap anggota fakultas yang diduga melakukan doxxing terhadapnya.
Artikel Terkait
Kejagung Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Kas Negara, Begini Cara Mengamankan Uang Sebanyak Itu
Malam Khidmat di Katedral, Ribuan Umat Padati Misa Natal
DDII Jabar Tegaskan Sikap: Imbau Umat Islam Hindari Ucapan dan Atribut Natal
Setahun Memimpin, Prabowo Tegaskan Kunci Pemerintahan Efektif Ada di Meritokrasi