dr. Ge Yipeng Gugat Universitas Ottawa: Tuduh Rasisme Anti-Palestina

- Jumat, 07 November 2025 | 09:40 WIB
dr. Ge Yipeng Gugat Universitas Ottawa: Tuduh Rasisme Anti-Palestina

dr. Ge Yipeng: Gugatan Hak Asasi Manusia Melawan Universitas Ottawa Atas Diskriminasi Dukungan Palestina

dr. Ge Yipeng, seorang dokter dan ahli kesehatan masyarakat, mengungkapkan pengalamannya menghadapi diskriminasi sistematis dari Universitas Ottawa, Kanada. Kasus ini bermula dari unggahan media sosialnya yang mendukung hak asasi manusia Palestina, yang berujung pada skorsingnya dari program pelatihan residensi medis.

Skorsing dan Tuduhan Tidak Profesional

Universitas Ottawa memberikan sanksi skorsing kepada dr. Ge Yipeng dengan alasan unggahannya dianggap "tidak profesional". Hal ini ironis, mengingat fokus studinya di bidang kesehatan masyarakat justru mencakup dampak kolonialisme pemukim terhadap kesehatan masyarakat di Palestina. Universitas pada akhirnya menerimanya kembali, namun tanpa disertai permintaan maaf, yang mendorong dr. Ge untuk meninggalkan institusi tersebut.

Perjuangan Hukum Melawan Rasisme Anti-Palestina

Sebagai bentuk perlawanan, dr. Ge Yipeng telah mengajukan gugatan ke pengadilan hak asasi manusia provinsi setahun yang lalu. Ia menegaskan bahwa tindakan universitas ini adalah bentuk nyata rasisme anti-Palestina. Meskipun universitas berusaha membatalkan kasus ini dengan berbagai mosi, pengadilan dianggap memahami pentingnya kasus ini untuk didengar. Tujuannya adalah menuntut akuntabilitas dan keadilan, termasuk terhadap anggota fakultas yang diduga melakukan doxxing terhadapnya.


Halaman:

Komentar