Agus Wahyu Widodo Divonis 10 Tahun Penjara: Kronologi Penipuan Investasi Lelang Mobil

- Kamis, 06 November 2025 | 22:06 WIB
Agus Wahyu Widodo Divonis 10 Tahun Penjara: Kronologi Penipuan Investasi Lelang Mobil

Agus Wahyu Widodo Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan Investasi Lelang Mobil

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Agus Wahyu Widodo dalam kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menggunakan modus investasi lelang mobil fiktif. Putusan ini dibacakan langsung oleh majelis hakim pada sidang yang digelar pada Kamis, 6 November.

Hakim menyatakan bahwa Agus Wahyu Widodo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan serta pencucian uang sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dilunasi, pidana tersebut akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Modus Penipuan Investasi Lelang Mobil Bodong

Berdasarkan surat dakwaan, modus operandi yang dilakukan Agus adalah dengan menawarkan investasi lelang mobil sitaan yang dijanjikan bisa dibeli dengan harga miring. Untuk meyakinkan korbannya, Agus menunjukkan berbagai dokumen palsu dan mengaku memiliki koneksi kuat di instansi pemerintah terkait. Janji mobil murah itu ternyata hanya bualan, karena kegiatan lelang yang ia sebut-sebut sama sekali tidak pernah ada.

Korban kemudian melakukan transfer dana secara bertahap ke rekening Agus dengan total nilai mencapai miliaran rupiah. Namun, setelah uang ditransfer, mobil yang dijanjikan tidak kunjung diberikan dan uang para korban pun tidak dikembalikan.

Kronologi Penipuan Investasi Lelang Mobil

Kasus ini berawal ketika Agus, melalui perantara bernama Rere Kaleresan, dikenalkan kepada seorang korban bernama Herdinuk. Dalam pertemuan pertamanya pada 8 Juni 2024, Agus mengaku sebagai pengusaha yang bergerak di bidang jual beli mobil lelang di wilayah Sidoarjo dan Bandung. Ia menjanjikan keuntungan besar dengan perputaran uang yang cepat.

Agus menawarkan skema pembagian keuntungan 70% untuk korban dan 30% untuk dirinya, serta mengklaim memiliki kerja sama dengan pihak KPKNL yang membuatnya selalu menang lelang. Awalnya Herdinuk menolak, namun karena bujukan yang terus menerus, akhirnya ia menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar pada 10 Juni 2024.

Tak berhenti di situ, Agus kembali meminta dana tambahan sebesar Rp 1,575 miliar di awal Juli dengan alasan biaya bidding dan pelicin agar menang lelang. Untuk memperkuat tipuannya, Agus mengirimkan foto-foto mobil yang diklaim sebagai hasil lelang.

Agus kemudian meminta uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat (USD) dengan alasan agar tidak terlacak pajak. Herdinuk pun kembali mengirimkan sejumlah dana dalam bentuk USD, yaitu USD 780.000, USD 22.700, USD 21.800, dan terakhir USD 449.703, ditambah Rp 307 juta, yang dilakukan secara bertahap dari Agustus hingga September 2024.

Kerugian dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Setelah melakukan penyelidikan, terungkap bahwa Agus tidak pernah mengikuti lelang mobil di KPKNL Sidoarjo maupun Bandung. Dana yang diterima dari korban justru digunakan untuk keperluan pribadi dan gaya hidup konsumtif.

Meskipun Agus pernah mengembalikan sebagian uang kepada Herdinuk sebesar Rp 2,76 miliar, namun sisa kerugian yang diderita korban masih sangat besar, yaitu sekitar Rp 3,38 miliar dan USD 1,27 juta (setara dengan kurang lebih Rp 20 miliar).

Selain dakwaan penipuan, Agus juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa menemukan bahwa ia dengan sengaja memindahkan uang hasil penipuan ke berbagai rekening bank yang dimilikinya. Tindakan ini dinilai sebagai upaya untuk mengaburkan asal-usul dana haram tersebut sehingga tidak dapat dilacak oleh pihak berwajib.

Komentar