Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Namun, terdapat hal-hal yang meringankan, yaitu sikap sopan keduanya selama persidangan dan pengakuan mereka atas perbuatan yang dilakukan.
Modus Penyimpanan Sabu dalam Tangki Bahan Bakar
Berdasarkan surat dakwaan JPU, kasus pengiriman narkoba ini bermula ketika terdakwa Imran diajak oleh Tarmizi untuk membawa sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta pada Februari 2025 menggunakan mobil.
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mendapat informasi dari masyarakat kemudian membuntuti kendaraan tersebut. Penyergapan akhirnya dilakukan di rest area KM 118 Tebing Tinggi–Kisaran, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan 11 bungkus sabu-sabu dengan total berat 10.964 gram atau setara 10,9 kilogram. Barang haram tersebut disembunyikan dengan modus khusus, yaitu ditempatkan dalam tangki bahan bakar mobil yang mereka kendarai.
Menurut JPU, sabu-sabu dalam jumlah besar itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Jakarta atas perintah Ridhwan, yang hingga saat ini masih dalam status buron.
Pasca pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.
Artikel Terkait
Menjaga Gereja: Antara Kewajiban Negara dan Batasan Iman
Dino Patti Djalal Buka Suara: Krisis Kepemimpinan dan Ancaman Silent Minister di Kemlu
Ustaz Jazir Tutup Usia, Tinggalkan Cita-Cita Wakaf Produktif untuk Seluruh Masjid
Bencana di Sumatera: Ketika Alam Murka Akibat Ulah Manusia