Pleidoi Ira Puspadewi: Saya Bukan Koruptor, Hanya Pegawai Berintegritas
Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, dengan penuh keyakinan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia membantah segala tuduhan korupsi dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara yang didakwa merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
Pernyataan Tidak Bersalah di Persidangan
Bersama dua koleganya, Ira menghadapi tuntutan 8,5 tahun penjara. Dalam pledoinya, ia berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa dirinya tidak bersalah. Ia menegaskan bahwa gaya hidupnya tidak mencerminkan seorang koruptor, terbukti dengan hanya memiliki satu mobil pribadi yang dibeli sebelum masuk BUMN dan terbiasa terbang kelas ekonomi meski berhak atas bisnis.
Pengorbanan dan Dedikasi di PT ASDP
Ira mengungkapkan pengorbanannya selama memimpin ASDP. Dalam kurun waktu 7 tahun, ia hanya sekali berlibur bersama keluarga. Waktunya lebih banyak dihabiskan untuk bekerja, bahkan tidur di pelabuhan saat musim liburan untuk memastikan kelancaran operasional.
Artikel Terkait
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Sabu 44,5 Kg dan 24.000 Ekstasi Jaringan Fredy Pratama
Transaksi Judi Online Anjlok 57% ke Rp 155 Triliun di 2025, PPATK Beberkan Penyebabnya
PIT IBI 2025: Peran Strategis Bidan sebagai Ujung Tombak Kesehatan Ibu dan Anak
KSPSI Desak Pemerintah Segera Atur UMP 2026, Khawatir Kekosongan Hukum