Satgas PKH: Strategi Prabowo Subianto Hajar Oligarki dan Pulihkan Kedaulatan SDA
Presiden Prabowo Subianto secara resmi membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Tugas utama satgas ini adalah menertibkan dan menindak tegas seluruh aktivitas ekonomi ilegal di kawasan hutan Indonesia, mencakup sektor pertambangan, perkebunan sawit, dan industri ekstraktif lain yang melanggar ketentuan tata ruang.
Kepemimpinan Sjafrie Sjamsoeddin dan Misi Strategis
Satgas PKH dipimpin oleh Letnan Jenderal (Purn) TNI Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pertahanan yang dikenal dengan disiplin tinggi dan loyalitas kepada Presiden Prabowo. Penunjukan ini menandakan pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan disiplin militer dan strategi intelijen.
Analisis Pengamat: Satgas PKH Sebagai Senjata Geopolitik Dalam Negeri
Menurut Amir Hamzah, pengamat intelijen dan geopolitik, pembentukan Satgas PKH bukan sekadar langkah administratif. Ini adalah manuver strategis Prabowo untuk "menghajar oligarki" yang menguasai aset vital di kawasan hutan Indonesia selama dua dekade.
"Lewat Satgas PKH, Prabowo membalikkan peta kekuasaan ekonomi yang dikendalikan kelompok non-negara," tegas Amir Hamzah. Ia menjelaskan bahwa oligarki menguasai tambang batu bara, nikel, emas, dan perkebunan sawit di kawasan hutan produksi dan lindung, menyebabkan kerusakan ekologi serta kebocoran ekonomi nasional.
Artikel Terkait
Pondok Pesantren di Lombok: Solusi Bijak Hadapi Lonjakan Jumlah Lembaga
Hoaks Penculikan Siswi SMPN 30 Palembang Terungkap, Polrestabes Ungkap Fakta
Anak-Anak Palestina Kembali Bersekolah di Gaza: Fakta & Dampak Gencatan Senjata
3 Politikus Muslim AS yang Ukir Sejarah: Dari New York hingga Virginia