Kasus Pemerasan Gubernur Riau: Kode '7 Batang' untuk Permintaan Rp 7 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan kode '7 batang' dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau, Abdul Wahid. Kode ini diduga melambangkan permintaan uang sebesar Rp 7 miliar kepada sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Pertemuan Rahasia dan Penggunaan Bahasa Kode
Kode '7 batang' terungkap setelah seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas melakukan pertemuan. Pertemuan ini membahas besaran fee atau imbalan yang diminta Abdul Wahid. Imbalan tersebut dikaitkan dengan penambahan anggaran tahun 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI, yang awalnya Rp 71,6 miliar meningkat menjadi Rp 177,4 miliar.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa hasil pertemuan itu kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan, dengan menggunakan bahasa kode “7 batang”. Arief, yang merupakan orang kepercayaan Gubernur, awalnya meminta fee sebesar 2,5 persen, namun kemudian menaikkannya menjadi 5 persen.
Ancaman 'Jatah Preman' dan Pencopotan Jabatan
KPK menyebut permintaan ini dikenal di kalangan internal dinas sebagai 'jatah preman'. Para pejabat diwajibkan menuruti permintaan tersebut dengan ancaman pencopotan atau mutasi dari jabatannya jika menolak. Atas permintaan ini, tiga kali pemberian uang telah dilakukan, salah satunya melalui Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam. Total uang yang telah diserahkan mencapai Rp 4,05 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp 7 miliar.
Tersangka dan Pasal yang Dijerat
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Abdul Wahid (Gubernur Riau)
- M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau)
- Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau)
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan telah ditahan.
Penggunaan Uang Hasil Pemerasan untuk Perjalanan Luar Negeri
KPK lebih lanjut mengungkap bahwa uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan Abdul Wahid untuk pembiayaan perjalanan ke luar negeri. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa uang itu dikumpulkan di tenaga ahlinya dan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk perjalanan ke Inggris dan Brasil. Rencana perjalanan ke Malaysia urung dilakukan karena tersangka telah ditangkap.
Pola Pemerasan Sejak Awal Menjabat
KPK juga mengungkap pola yang dilakukan Abdul Wahid sejak awal menjabat. Dia disebut mengumpulkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan menekankan pentingnya kepatuhan dengan mengibaratkan hanya ada satu 'matahari' yang harus diikuti, yaitu dirinya sebagai gubernur. Ancaman evaluasi, yang diartikan sebagai mutasi atau pencopotan jabatan, digunakan untuk memastikan perintahnya dipatuhi.
Penangkapan di Sebuah Kafe
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (3/11), Abdul Wahid sempat diduga bersembunyi. Namun, tim KPK berhasil mengamankannya di sebuah kafe di Pekanbaru. Bersamaan dengan itu, orang kepercayaannya, Tata Maulana, juga diamankan di sekitar lokasi.
Artikel Terkait
Akuntan di Lhokseumawe Rekayasa Begal untuk Gelapkan Gaji Relawan Rp59,9 Juta
Tim Putri Bulu Tangkis Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final BATC 2026
Kepala KPP Banjarmasin Akui Terima Suap Rp800 Juta Usai Ditahan KPK
Manchester City Lolos ke Final Carabao Cup Usai Kalahkan Newcastle 3-1