Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK: Fakta Modus Jatah Preman dan Dugaan Pemerasan Rp1,6 Miliar

- Kamis, 06 November 2025 | 08:10 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK: Fakta Modus Jatah Preman dan Dugaan Pemerasan Rp1,6 Miliar

Profil dan Karier Politik Abdul Wahid

Abdul Wahid menjadi gubernur keempat Riau yang berurusan dengan KPK, menyusul Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun. Lahir di Indragiri Hilir pada 21 November 1980, Wahid adalah lulusan UIN Sultan Syarif Kasim Riau. Dia memulai karier politiknya di PKB pada 2002, kemudian menjadi anggota DPRD Riau (2009) dan anggota DPR RI (2019-2024). Wahid dilantik sebagai Gubernur Riau periode 2025-2030 pada 20 Februari 2025, namun belum genap setahun menjabat sudah tersandung kasus korupsi.

Modus Jatah Preman Sejak Awal Jabatan

KPK mengungkapkan bahwa Abdul Wahid sudah meminta "jatah preman" kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sejak awal menjabat. Dalam pertemuan dengan seluruh SKPD, Wahid menyatakan bahwa "matahari hanya satu" dan semua pihak harus tegak lurus kepadanya. Pernyataan ini diinterpretasikan sebagai ancaman mutasi bagi kepala dinas yang tidak memberikan jatah preman kepada gubernur.

Dugaan Pemerasan di Dinas PUPR PKPP

Kasus ini berkaitan dengan dugaan permintaan fee dari alokasi anggaran di Dinas PUPR PKPP Riau tahun anggaran 2025. KPK menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan ditemukannya kecukupan alat bukti yang mengarah pada praktik pemerasan terhadap bawahannya.


Halaman:

Komentar