Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK: Kasus Pemerasan dan Jatah Preman
Gubernur Riau Abdul Wahid resmi menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Senin, 3 November 2025 di Pekanbaru. Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini ditangkap bersama sembilan orang lainnya, dengan tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (5/11/2025).
Detail Penangkapan dan Tersangka
KPK menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025. Ketiganya adalah Abdul Wahid selaku penyelenggara negara, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN). KPK menyita uang senilai Rp1,6 miliar yang terdiri dari 9.000 paun dan 3.000 dolar AS dalam operasi ini.
Masa Tahanan dan Pasal yang Disangkakan
Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 4 November hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan ACLC, sementara dua tersangka lainnya di Rutan Merah Putih KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e, 12f, dan 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Profil dan Karier Politik Abdul Wahid
Abdul Wahid menjadi gubernur keempat Riau yang berurusan dengan KPK, menyusul Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun. Lahir di Indragiri Hilir pada 21 November 1980, Wahid adalah lulusan UIN Sultan Syarif Kasim Riau. Dia memulai karier politiknya di PKB pada 2002, kemudian menjadi anggota DPRD Riau (2009) dan anggota DPR RI (2019-2024). Wahid dilantik sebagai Gubernur Riau periode 2025-2030 pada 20 Februari 2025, namun belum genap setahun menjabat sudah tersandung kasus korupsi.
Modus Jatah Preman Sejak Awal Jabatan
KPK mengungkapkan bahwa Abdul Wahid sudah meminta "jatah preman" kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sejak awal menjabat. Dalam pertemuan dengan seluruh SKPD, Wahid menyatakan bahwa "matahari hanya satu" dan semua pihak harus tegak lurus kepadanya. Pernyataan ini diinterpretasikan sebagai ancaman mutasi bagi kepala dinas yang tidak memberikan jatah preman kepada gubernur.
Dugaan Pemerasan di Dinas PUPR PKPP
Kasus ini berkaitan dengan dugaan permintaan fee dari alokasi anggaran di Dinas PUPR PKPP Riau tahun anggaran 2025. KPK menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan ditemukannya kecukupan alat bukti yang mengarah pada praktik pemerasan terhadap bawahannya.
Artikel Terkait
Kepala KPP Banjarmasin Akui Terima Suap Rp800 Juta Usai Ditahan KPK
Manchester City Lolos ke Final Carabao Cup Usai Kalahkan Newcastle 3-1
KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Pengaturan Jalur Impor Bea Cukai
Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final Piala Asia untuk Pertama Kali, Hadapi Iran