Biaya Haji 2026 Disepakati, Turun Rp2,8 Juta dan Tunggu Keppres
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI bersama DPR telah mencapai kesepakatan final mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1447 H/2026 M. Kesepakatan ini kini hanya menunggu pengesahan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) untuk resmi berlaku.
Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, menyatakan bahwa draf Keppres BPIH 2026 akan segera dikirimkan ke Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg). Proses selanjutnya bergantung pada Kemensesneg sebelum akhirnya dikembalikan ke Kemenhaj.
Gus Irfan memperkirakan proses penerbitan Keppres ini tidak akan memakan waktu lama. Biasanya, proses ini diselesaikan dalam kurun waktu 14 hari sejak draf diajukan. Ia optimis keputusan presiden untuk biaya haji 2026 akan terbit lebih cepat dari waktu tersebut.
Rincian Biaya Haji 2026: Turun Menjadi Rp87,4 Juta
Berikut adalah rincian kesepakatan biaya haji 2026 yang telah disetujui oleh Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah:
- Total BPIH 2026: Rp 87.409.365 per jemaah.
- Penurunan Biaya: Turun sebesar Rp 2.893.330 dari BPIH 2025 yang sebesar Rp 89.410.250.
- Beban Jemaah (BIPIH): Rp 54.193.806,58 (62% dari total BPIH). Biaya ini akan dibayarkan langsung oleh calon jemaah.
- Subsidi Nilai Manfaat dari BPKH: Rp 33.215.558,87 (38% dari total BPIH). Bagian ini akan ditanggung oleh dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kesepakatan ini merupakan hasil dari Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Pemerintah. Keputusan ini memberikan kabar baik bagi calon jemaah dengan adanya penurunan biaya dari tahun sebelumnya.
Artikel Terkait
Subsidi Kereta Petani-Pedagang Prabowo: Solusi atau Beban Baru?
Ekonomi Sulawesi Utara Tumbuh 5,39% di Triwulan III-2025, Sektor Ini Paling Cuan
Konsumsi Rumah Tangga Anjlok 4,89%, Terendah dalam 14 Tahun
Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Pertama New York dan Alasan Konstitusional Ia Tak Bisa Jadi Presiden AS