KPAI Beberkan Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Polisi di Magelang, DPR Desak Diungkap Tuntas

- Kamis, 06 November 2025 | 00:25 WIB
KPAI Beberkan Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Polisi di Magelang, DPR Desak Diungkap Tuntas

KPAI Temukan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Polisi di Magelang, DPR Minta Diungkap Tuntas

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Marinus Gea, menanggapi temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengenai dugaan pelecehan seksual dan salah tangkap yang dialami MD (17 tahun) di Polres Magelang Kota. Marinus menegaskan bahwa jika temuan KPAI tersebut terbukti benar, penegakan hukum oleh kepolisian kehilangan legitimasi moral dan kepercayaan publik.

"Tindakan ini tidak boleh dibiarkan. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas ke setiap oknum yang terlibat. Jika tindakan pelecehan dan kekerasan tersebut dilakukan oleh aparat hukum berdasarkan temuan KPAI, maka ini merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi. Negara tidak boleh kemudian menjadi ancaman bagi warganya," kata Marinus Gea, Rabu (5/11/2025).

Transparansi dan Peran Lembaga Independen dalam Proses Hukum

Marinus menekankan bahwa proses hukum harus dilakukan secara transparan dan melibatkan lembaga independen untuk mencegah intervensi dari pihak manapun.

"Dalam mengungkap kasus ini, harus melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komnas HAM, hingga Komnas Perempuan untuk mengawasi agar dapat diproses secara terbuka tanpa adanya intervensi," ucapnya.

Pemulihan Korban dan Pengawasan Eksternal

Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus juga menyoroti pentingnya pemulihan korban sebagai tanggung jawab negara, termasuk pemberian pendampingan psikologis untuk mencegah trauma berkepanjangan.

"Negara wajib hadir untuk melakukan pemulihan kepada korban. Apalagi kalau traumatis ini sangat berkepanjangan, maka akan mengganggu psikologis korban. Karena itu perlu pendampingan, termasuk keluarganya," katanya.

Ia menambahkan bahwa lemahnya pengawasan internal dalam proses penegakan hukum terhadap anak membuka peluang pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang. Untuk itu, diperlukan mekanisme pengawasan eksternal yang independen.

"Perlu dibentuk mekanisme pengawasan eksternal yang independen terhadap proses penyelidikan dan penahanan anak agar praktik kekerasan dan pelecehan tidak terulang lagi," imbuhnya.

Dukungan untuk KPAI dan Temuan Kasus Pelecehan Seksual

Marinus Gea memberikan dukungan penuh kepada KPAI untuk terus melakukan pengawasan, advokasi, dan perlindungan terhadap anak-anak, termasuk yang dialami oleh MD.

Ia menegaskan bahwa upaya KPAI dalam mengungkap dugaan pelecehan dan kekerasan terhadap MD merupakan bukti nyata peran strategis lembaga ini dalam menjaga moralitas penegakan hukum. Temuan KPAI, menurutnya, harus dihormati dan wajib ditindaklanjuti.

"Melemahkan KPAI sama dengan melemahkan komitmen negara terhadap masa depan anak bangsa. Dukungan terhadap KPAI berarti menjaga nurani bangsa agar tetap berpihak pada kemanusiaan, keadilan, dan keberanian melawan penyalahgunaan kekuasaan," tutup Marinus Gea.

Latar Belakang Temuan KPAI

Sebelumnya, Anggota KPAI Diyah Puspitarini menemukan adanya unsur pelecehan seksual dalam kasus salah tangkap dan penyiksaan oleh polisi usai demonstrasi ricuh di Polres Magelang Kota pada 29 Agustus 2025.

Hal itu disampaikan Diyah usai menemui MD, bocah 17 tahun asal Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, korban salah tangkap dan kekerasan tersebut.

"Tidak hanya kekerasan fisik, tapi juga ada unsur pelecehan seksual. Itu yang akan kami kaji lebih jauh," ujarnya, Senin (3/11/2025).

Kekerasan seksual itu diduga dialami MD selama masa penahanan di Polres Magelang Kota hingga dibebaskan pada 30 Agustus 2025.

Menurut Diyah, pelecehan seksual yang dilakukan polisi terhadap MD melanggar UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, ia menyebut ada juga pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik atas penyebaran data pribadi atau doxing korban.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kompolnas karena ini pelanggaran etik dan pidana yang mengakibatkan anak menjadi terluka secara fisik maupun psikis," bebernya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar