Remaja 14 Tahun Dianiaya Teman Sekamar di Pesantren Lamongan, Kronologi & Proses Hukum

- Rabu, 05 November 2025 | 18:42 WIB
Remaja 14 Tahun Dianiaya Teman Sekamar di Pesantren Lamongan, Kronologi & Proses Hukum

Insiden puncak terjadi pada 7 Oktober 2025 ketika FAR menemukan bajunya yang hilang di jemuran RR. Saat ditegur, RR malah mengolok-olok dan menganiaya FAR hingga harus dibawa ke klinik pondok. Orang tua korban kemudian meminta rekaman CCTV yang menunjukkan FAR dianiaya oleh dua temannya.

Laporan ke Polres Lamongan

Winda telah melaporkan kedua pelaku ke Polres Lamongan dengan nomor STTLP/B/313/VIII/2025/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jawa Timur tertanggal 9 Oktober 2025. Sementara pihak pesantren menganggap ini sebagai pelanggaran ringan, korban telah memutuskan keluar dari pondok tersebut.

Proses Hukum Berjalan

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan. Perkembangan lebih lanjut akan diumumkan kepada publik.

Kasus perundungan di pesantren Lamongan ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kekerasan di lingkungan pendidikan, khususnya di asrama dan pondok pesantren. Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap tanda-tanda perundungan pada anak.


Halaman:

Komentar