Kasus Perundungan di Pesantren Lamongan: Remaja 14 Tahun Dianiaya Teman Sekamar
Seorang remaja berinisial FAR (14 tahun) asal Wonorejo, Surabaya, menjadi korban perundungan fisik dan psikis di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lamongan. Kejadian ini diduga dilakukan oleh dua teman sekamarnya, RR (14) dan AAN (14), yang memukul dan menendang korban.
Kronologi Perundungan Berbulan-bulan
Menurut pengakuan orang tua korban, Winda Nurjannah (32), perundungan telah berlangsung sejak FAR duduk di kelas 7, sekitar dua bulan setelah masuk pesantren pada September 2024. Selama ini, FAR tidak menceritakan pengalamannya kepada orang tua.
Jenis-jenis Perundungan yang Dialami
Korban mengalami berbagai bentuk perundungan, termasuk olok-olok dengan kata-kata seperti "cemen" dan "banci". Barang-barang pribadi FAR seperti baju, tas, dan sepatu juga sering hilang diambil pelaku. Kondisi ini menyebabkan FAR kerap sakit, bahkan hingga menderita masalah paru-paru.
Puncak Pengeroyokan Terekam CCTV
Insiden puncak terjadi pada 7 Oktober 2025 ketika FAR menemukan bajunya yang hilang di jemuran RR. Saat ditegur, RR malah mengolok-olok dan menganiaya FAR hingga harus dibawa ke klinik pondok. Orang tua korban kemudian meminta rekaman CCTV yang menunjukkan FAR dianiaya oleh dua temannya.
Laporan ke Polres Lamongan
Winda telah melaporkan kedua pelaku ke Polres Lamongan dengan nomor STTLP/B/313/VIII/2025/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jawa Timur tertanggal 9 Oktober 2025. Sementara pihak pesantren menganggap ini sebagai pelanggaran ringan, korban telah memutuskan keluar dari pondok tersebut.
Proses Hukum Berjalan
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan. Perkembangan lebih lanjut akan diumumkan kepada publik.
Kasus perundungan di pesantren Lamongan ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kekerasan di lingkungan pendidikan, khususnya di asrama dan pondok pesantren. Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap tanda-tanda perundungan pada anak.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Modus Rekayasa Sistem Bea Cukai untuk Loloskan Barang Ilegal
KPK Tetapkan Enam Tersangka OTT Bea Cukai, Satu Buron dan Bukti Rp40,5 Miliar Disita
Anggota DPR Dorong Kajian Ulang Label Halal Whip Pink Atas Kekhawatiran Penyalahgunaan
Gempa Megathrust Magnitudo 6,2 Guncang Pacitan, Satu Rumah Ambruk