Insiden puncak terjadi pada 7 Oktober 2025 ketika FAR menemukan bajunya yang hilang di jemuran RR. Saat ditegur, RR malah mengolok-olok dan menganiaya FAR hingga harus dibawa ke klinik pondok. Orang tua korban kemudian meminta rekaman CCTV yang menunjukkan FAR dianiaya oleh dua temannya.
Laporan ke Polres Lamongan
Winda telah melaporkan kedua pelaku ke Polres Lamongan dengan nomor STTLP/B/313/VIII/2025/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jawa Timur tertanggal 9 Oktober 2025. Sementara pihak pesantren menganggap ini sebagai pelanggaran ringan, korban telah memutuskan keluar dari pondok tersebut.
Proses Hukum Berjalan
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan. Perkembangan lebih lanjut akan diumumkan kepada publik.
Kasus perundungan di pesantren Lamongan ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kekerasan di lingkungan pendidikan, khususnya di asrama dan pondok pesantren. Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap tanda-tanda perundungan pada anak.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Aliran Dana Rp 4,05 Miliar ke Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kasus Jatah Preman
KPK Beberkan Uang Pemerasan Gubernur Riau Abdul Wahid untuk Biaya Liburan ke Inggris & Brasil
Pencuri di Lampung Selatan Tewas Diamuk Massa, Ini Kronologi Lengkapnya
Kritik Formappi: Putusan MKD Dinilai Abaikan Penegakan Etik Legislator