Gugatan Amran Sulaiman vs Tempo: Fakta 4 Poin PPR Dewan Pers Dijalankan dalam 1 Hari

- Rabu, 05 November 2025 | 17:50 WIB
Gugatan Amran Sulaiman vs Tempo: Fakta 4 Poin PPR Dewan Pers Dijalankan dalam 1 Hari

Bukti pelaksanaan ini, menurut Setri, masih dapat dilacak dan diverifikasi di akun Instagram dan X (Twitter) Tempo.co.

Mekanisme Hukum Pers yang Diabaikan

Setri Yasra juga menggarisbawahi mekanisme hukum yang seharusnya ditempuh jika pihak pengadu, dalam hal ini Wahyu Indarto dari Kementan, merasa tidak puas. Menurutnya, jalan yang benar adalah dengan kembali melapor ke Dewan Pers untuk menyatakan keberatan, yang kemudian akan dimediasi kembali oleh lembaga tersebut.

"Itu mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers, sebagai pelaksanaan atas Undang-Undang Pers," jelas Setri. "Bukan langsung menuju ke pengadilan atas nama Menteri Pertanian Amran Sulaiman."

Dampak Gugatan dan Kekhawatiran Kebebasan Pers

Hak jawab Kementerian Pertanian ini justru memunculkan pertanyaan mendalam tentang konsistensi dalam menjalankan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang sah. Di luar ruang pengadilan, wartawan dari berbagai daerah terus menyuarakan kekhawatiran bahwa gugatan perdata bernilai fantastis ini berpotensi menjadi preseden buruk yang membahayakan iklim kebebasan pers di Indonesia.

Pertarungan ini kini bergantung pada penafsiran fakta: antara klaim tidak dilaksanakannya PPR dan bukti pelaksanaan yang tercatat, serta antara mekanisme hukum pers yang ada versus langkah langsung ke meja hijau.


Halaman:

Komentar