Bukti pelaksanaan ini, menurut Setri, masih dapat dilacak dan diverifikasi di akun Instagram dan X (Twitter) Tempo.co.
Mekanisme Hukum Pers yang Diabaikan
Setri Yasra juga menggarisbawahi mekanisme hukum yang seharusnya ditempuh jika pihak pengadu, dalam hal ini Wahyu Indarto dari Kementan, merasa tidak puas. Menurutnya, jalan yang benar adalah dengan kembali melapor ke Dewan Pers untuk menyatakan keberatan, yang kemudian akan dimediasi kembali oleh lembaga tersebut.
"Itu mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers, sebagai pelaksanaan atas Undang-Undang Pers," jelas Setri. "Bukan langsung menuju ke pengadilan atas nama Menteri Pertanian Amran Sulaiman."
Dampak Gugatan dan Kekhawatiran Kebebasan Pers
Hak jawab Kementerian Pertanian ini justru memunculkan pertanyaan mendalam tentang konsistensi dalam menjalankan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang sah. Di luar ruang pengadilan, wartawan dari berbagai daerah terus menyuarakan kekhawatiran bahwa gugatan perdata bernilai fantastis ini berpotensi menjadi preseden buruk yang membahayakan iklim kebebasan pers di Indonesia.
Pertarungan ini kini bergantung pada penafsiran fakta: antara klaim tidak dilaksanakannya PPR dan bukti pelaksanaan yang tercatat, serta antara mekanisme hukum pers yang ada versus langkah langsung ke meja hijau.
Artikel Terkait
Desakan LBH Bandar Lampung ke Kapolda Baru: Hentikan Kriminalisasi Petani & Selesaikan Konflik Agraria
Operasi Modifikasi Cuaca 2025: Solusi Jakarta Hadapi Banjir & Hujan Ekstrem
Wamendagri Bima Arya Perintahkan Kepala Daerah Kawal Program Prabowo: MBG, Kopdeskel, Sekolah Rakyat
Kepadatan KRL Tanah Abang: Kisah Harian Penumpang & Solusi