Bukti pelaksanaan ini, menurut Setri, masih dapat dilacak dan diverifikasi di akun Instagram dan X (Twitter) Tempo.co.
Mekanisme Hukum Pers yang Diabaikan
Setri Yasra juga menggarisbawahi mekanisme hukum yang seharusnya ditempuh jika pihak pengadu, dalam hal ini Wahyu Indarto dari Kementan, merasa tidak puas. Menurutnya, jalan yang benar adalah dengan kembali melapor ke Dewan Pers untuk menyatakan keberatan, yang kemudian akan dimediasi kembali oleh lembaga tersebut.
"Itu mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers, sebagai pelaksanaan atas Undang-Undang Pers," jelas Setri. "Bukan langsung menuju ke pengadilan atas nama Menteri Pertanian Amran Sulaiman."
Dampak Gugatan dan Kekhawatiran Kebebasan Pers
Hak jawab Kementerian Pertanian ini justru memunculkan pertanyaan mendalam tentang konsistensi dalam menjalankan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang sah. Di luar ruang pengadilan, wartawan dari berbagai daerah terus menyuarakan kekhawatiran bahwa gugatan perdata bernilai fantastis ini berpotensi menjadi preseden buruk yang membahayakan iklim kebebasan pers di Indonesia.
Pertarungan ini kini bergantung pada penafsiran fakta: antara klaim tidak dilaksanakannya PPR dan bukti pelaksanaan yang tercatat, serta antara mekanisme hukum pers yang ada versus langkah langsung ke meja hijau.
Artikel Terkait
Bripka Septian Gugur Saat Amankan Mudik di Pekalongan
Kemenhub Imbau Pemudik Manfaatkan WFA untuk Hindari Puncak Arus Balik 24 Maret
Anggota DPR Tolak Wacana Sekolah Daring Mulai 2026, Ingatkan Trauma Learning Loss
Paus Leo XIV Desak Penghentian Konflik Timur Tengah, Sebut Penderitaan sebagai Skandal