Atas permintaan yang disebut sebagai "jatah preman" ini, pemberian uang dilakukan sebanyak tiga kali kepada Abdul Wahid dan kroni-kroninya. Salah satu pemberian dilakukan melalui perantara Dani M. Nursalam, yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Gubernur. Total uang yang telah berhasil diberikan mencapai Rp 4,05 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp 7 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Abdul Wahid (Gubernur Riau)
- M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau)
- Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau)
Pasal yang Dijerat dan Status Tahanan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, ketiganya telah ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, Abdul Wahid dan kedua tersangka lainnya belum memberikan pernyataan atau komentar resmi terkait kasus yang menjerat mereka.
Artikel Terkait
KPK Cabut Status Tahanan Rumah, Yaqut Kembali ke Rutan
Ambulans Terjebak Macet Parah di Jalur Cibadak Akibat Motor Ngeblong
Tudingan Jual Beli SK Kepengurusan Rp5 Miliar Guncang KNPI Sulsel
Foto Viral Pengisian Jerigen Solar Subsidi di SPBU Sinjai Picut Kecaman Warga