Atas permintaan yang disebut sebagai "jatah preman" ini, pemberian uang dilakukan sebanyak tiga kali kepada Abdul Wahid dan kroni-kroninya. Salah satu pemberian dilakukan melalui perantara Dani M. Nursalam, yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Gubernur. Total uang yang telah berhasil diberikan mencapai Rp 4,05 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp 7 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Abdul Wahid (Gubernur Riau)
- M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau)
- Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau)
Pasal yang Dijerat dan Status Tahanan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, ketiganya telah ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, Abdul Wahid dan kedua tersangka lainnya belum memberikan pernyataan atau komentar resmi terkait kasus yang menjerat mereka.
Artikel Terkait
Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung, Menuju Tahap Editing Menuju Peluncuran Desember 2025
Guru Silat Cabul di OKU Timur Tipu Korban dengan Ritual Pengusiran Ular Gaib
8 Tugu Ikonik di Pontianak: Simbol Sejarah & Wisata Kota Khatulistiwa
OTT KPK Riau: Gubernur Abdul Wahid Ditangkap Usai Kabur, Modus Jatah Preman Rp 7 Miliar