Kode 7 Batang Terkuak: Modus Pemerasan Gubernur Riau Minta Rp 7 Miliar

- Rabu, 05 November 2025 | 16:48 WIB
Kode 7 Batang Terkuak: Modus Pemerasan Gubernur Riau Minta Rp 7 Miliar

Atas permintaan yang disebut sebagai "jatah preman" ini, pemberian uang dilakukan sebanyak tiga kali kepada Abdul Wahid dan kroni-kroninya. Salah satu pemberian dilakukan melalui perantara Dani M. Nursalam, yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Gubernur. Total uang yang telah berhasil diberikan mencapai Rp 4,05 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp 7 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Abdul Wahid (Gubernur Riau)
  • M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau)
  • Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau)

Pasal yang Dijerat dan Status Tahanan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, ketiganya telah ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, Abdul Wahid dan kedua tersangka lainnya belum memberikan pernyataan atau komentar resmi terkait kasus yang menjerat mereka.


Halaman:

Komentar