Kode 7 Batang Terkuak: Modus Pemerasan Gubernur Riau Minta Rp 7 Miliar

- Rabu, 05 November 2025 | 16:48 WIB
Kode 7 Batang Terkuak: Modus Pemerasan Gubernur Riau Minta Rp 7 Miliar

Kasus Dugaan Pemerasan Gubernur Riau: Kode "7 Batang" untuk Permintaan Rp 7 Miliar Terkuak

Kode "7 batang" menjadi sorotan utama dalam pengungkapan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau, Abdul Wahid. Kode ini diduga merupakan simbol permintaan uang sebesar Rp 7 miliar kepada sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Pertemuan Rahasia dan Penggunaan Kode "7 Batang"

Kode tersebut terungkap setelah terjadi pertemuan rahasia yang dihadiri seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas. Pertemuan ini membahas besaran fee atau imbalan yang diminta untuk Abdul Wahid. Fee tersebut merupakan balas jasa atas penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI, dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, "Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan, dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'." Arief, yang merupakan orang kepercayaan Gubernur Abdul Wahid, awalnya meminta fee sebesar 2,5 persen dan kemudian menaikkannya menjadi 5 persen.

Alur Pemberian Uang dan Tersangka yang Dijerat

Atas permintaan yang disebut sebagai "jatah preman" ini, pemberian uang dilakukan sebanyak tiga kali kepada Abdul Wahid dan kroni-kroninya. Salah satu pemberian dilakukan melalui perantara Dani M. Nursalam, yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Gubernur. Total uang yang telah berhasil diberikan mencapai Rp 4,05 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp 7 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Abdul Wahid (Gubernur Riau)
  • M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau)
  • Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau)

Pasal yang Dijerat dan Status Tahanan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, ketiganya telah ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, Abdul Wahid dan kedua tersangka lainnya belum memberikan pernyataan atau komentar resmi terkait kasus yang menjerat mereka.

Komentar