Putusan MKD: Uya Kuya & Adies Kadir Bebas, Tiga Anggota DPR Dihukum Non-Aktif
Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu, 5 November 2025, telah menjatuhkan putusan akhir terkait pelanggaran kode etik sejumlah anggota DPR RI. Keputusan ini menetapkan status dan sanksi yang berbeda untuk para anggota dewan yang terlibat.
Uya Kuya dan Adies Kadir Dinyatakan Tidak Bersalah
Berdasarkan putusan MKD, anggota DPR Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya langsung diperintahkan untuk kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan tanpa adanya sanksi apapun.
Tiga Anggota DPR Dinyatakan Bersalah dan Dijatuhi Sanksi Non-Aktif
Berbeda dengan keputusan untuk Uya dan Adies, MKD memutuskan bahwa tiga anggota DPR lainnya dinyatakan bersalah telah melanggar kode etik. Ketiganya adalah Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni. Masing-masing menerima hukuman berupa pemberhentian sementara atau non-aktif dengan masa yang berbeda-beda.
Berikut adalah rincian hukuman non-aktif yang dijatuhkan:
- Nafa Urbach: Non-aktif selama 3 bulan.
- Eko Patrio: Non-aktif selama 4 bulan.
- Ahmad Sahroni: Non-aktif selama 6 bulan.
Setelah menjalani masa hukuman non-aktif tersebut, ketiga anggota DPR ini diperbolehkan untuk aktif kembali dan melanjutkan tugasnya. Keputusan ini menegaskan bahwa mereka tidak diberhentikan atau dicopot dari keanggotaan DPR RI.
Artikel Terkait
Tiga Jaksa di HSU Dicopot Usai Dijerat KPK dalam Kasus Pemerasan
5 Ide Kado Natal untuk Balita yang Seru dan Sarat Manfaat
Kajari HSU Dicopot Usai KPK Tangkap Basih Kasus Pemerasan
Presiden Prabowo Turunkan Tito, Huntap Korban Bencana Sibolga Mulai Dibangun