Ahmad Sahroni Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan oleh MKD DPR, Ini Sebabnya

- Rabu, 05 November 2025 | 14:12 WIB
Ahmad Sahroni Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan oleh MKD DPR, Ini Sebabnya

Ahmad Sahroni Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan oleh MKD DPR

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi menjatuhkan sanksi penonaktifan kepada Ahmad Sahroni, politikus Partai NasDem. Sanksi ini berlaku selama enam bulan, di mana selama masa nonaktif tersebut, Sahroni tidak akan menerima hak finansialnya sebagai anggota dewan.

Putusan Sidang Etik MKD DPR

Putusan ini dibacakan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran etik yang digelar di ruang MKD DPR, Jakarta, pada Rabu (5/11). Dengan demikian, Ahmad Sahroni diperkirakan baru akan kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR pada bulan Maret 2026.

Sahroni Menerima Keputusan dengan Lapang Dada

Menanggapi putusan tersebut, Ahmad Sahroni menyatakan penerimaan dan penghormatannya terhadap keputusan MKD. "Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada," ujar Sahroni. Sebagai Bendahara Umum NasDem, ia berkomitmen untuk menjadikan momen ini sebagai pembelajaran untuk lebih bijak dalam berkomentar sebagai wakil rakyat.

Latar Belakang Penonaktifan

Sanksi penonaktifan terhadap Sahroni berawal dari pernyataan kontroversial yang dilontarkannya, yang berujung pada demonstrasi yang berakhir kerusuhan pada akhir Agustus 2025. Atas insiden tersebut, ia telah lebih dulu dinonaktifkan dari keanggotaannya di DPR oleh mahkamah partai internal NasDem.

Dasar Hukum Putusan MKD

Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, dalam putusannya menyatakan, "Menyatakan teradu 5, Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni non-aktif selama 6 bulan." Sementara itu, Wakil Ketua MKD lainnya, Imron Amin dari Fraksi Gerindra, menambahkan bahwa Sahroni seharusnya menggunakan pilihan kata yang lebih pantas dan bijaksana.

Komentar