Biaya pembangunan kereta cepat Whoosh mencapai Rp 112 triliun (US$ 7,2 miliar) untuk jarak hanya 150 KM dari Halim ke Padalarang. Sebagai perbandingan, di Arab Saudi dana yang sama dapat membangun kereta cepat sepanjang 1.500 KM.
Dalam kasus ini, terdapat dugaan korupsi yang melibatkan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12b UU Tipikor. Seharusnya pemerintah memerintahkan BPK dan KPK untuk mengaudit proyek ini daripada mempersoalkan kritik masyarakat.
Janji yang Berubah dan Realita Whoosh
Awalnya, Jokowi menjanjikan proyek Whoosh tidak akan membebani APBN dan murni merupakan proyek B to B (Bisnis to Bisnis) yang bertujuan mencari untung. Namun, terbitnya Perpres 93/2021 yang mengubah Perpres 107/2015 membuat APBN ikut menanggung beban biaya Whoosh.
Proyek Whoosh sebenarnya menghasilkan keuntungan besar, namun yang diuntungkan adalah pihak pemberi utang (China) dan para koruptor proyek, sementara negara dan rakyat yang menanggung kerugian.
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab: Mengapa rakyat harus menanggung utang proyek Whoosh sementara keuntungan dinikmati oleh pihak tertentu?
Selama negara dibiayai dari pajak rakyat, maka masyarakat berhak meributkan dan mengkritisi kebijakan pemerintah. Hak untuk menyuarakan pendapat tentang pengelolaan keuangan negara merupakan bagian dari demokrasi yang sehat.
Artikel Terkait
Perjalanan Pagi Berujung Maut: Ibu Tewas, Dua Anak Selamat dalam Kecelakaan di Medan
Ulama dan Tokoh Nasional Tolak Mentah-Mentah Inisiatif Perdamaian Trump
Ramadan di Maskam UGM: 1.500 Porsi Mewah dan Ceramah Para Tokoh Nasional
Badung Desak Satgas Nasional Atasi Sampah yang Serang Pantai Bali