KPK Bongkar Modus "Jatah Preman" dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid (AW). Penyidikan mengarah pada praktik penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan adanya indikasi "jatah preman" atau japrem untuk kepala daerah dalam proses penganggaran tersebut. Modus korupsi ini terungkap melalui mekanisme penambahan anggaran di lingkungan Dinas PUPR Riau.
"Terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR, terdapat dugaan japrem sekian persen untuk kepala daerah. Ini merupakan modus yang kami dalami," tegas Budi dalam konferensi pers, Selasa (4/11/2025).
Jaringan Korupsi Melibatkan Unit Teknis
Budi menambahkan bahwa penyidik memperluas pemeriksaan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas PUPR. Struktur organisasi dengan multiple UPT diduga dimanfaatkan untuk praktik pemerasan terkait penganggaran.
Artikel Terkait
KPK Cabut Status Tahanan Rumah, Yaqut Kembali ke Rutan
Ambulans Terjebak Macet Parah di Jalur Cibadak Akibat Motor Ngeblong
Tudingan Jual Beli SK Kepengurusan Rp5 Miliar Guncang KNPI Sulsel
Foto Viral Pengisian Jerigen Solar Subsidi di SPBU Sinjai Picut Kecaman Warga