KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Kasus Pemerasan Dinas PUPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Riau berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan dalam penganggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau. Operasi yang digelar pada Senin (3/11) tersebut berhasil menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Modus "Jatah Preman" dalam Pemerasan Anggaran PUPR
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus ini melibatkan praktik "japrem" atau jatah preman. "Dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan penganggaran di Dinas PUPR, di mana ada semacam jatah preman sekian persen untuk kepala daerah," jelas Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Selasa (4/11).
10 Orang Diamankan dalam OTT KPK Riau
Penyidik KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sepuluh orang yang terjaring dalam operasi tersebut. Selain Gubernur Riau Abdul Wahid, tim OTT juga menahan Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas PUPR, lima kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta dua pihak swasta yang merupakan staf ahli dan orang kepercayaan gubernur.
Artikel Terkait
KPK Cabut Status Tahanan Rumah, Yaqut Kembali ke Rutan
Ambulans Terjebak Macet Parah di Jalur Cibadak Akibat Motor Ngeblong
Tudingan Jual Beli SK Kepengurusan Rp5 Miliar Guncang KNPI Sulsel
Foto Viral Pengisian Jerigen Solar Subsidi di SPBU Sinjai Picut Kecaman Warga