KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Kasus Pemerasan Dinas PUPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Riau berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan dalam penganggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau. Operasi yang digelar pada Senin (3/11) tersebut berhasil menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Modus "Jatah Preman" dalam Pemerasan Anggaran PUPR
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus ini melibatkan praktik "japrem" atau jatah preman. "Dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan penganggaran di Dinas PUPR, di mana ada semacam jatah preman sekian persen untuk kepala daerah," jelas Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Selasa (4/11).
10 Orang Diamankan dalam OTT KPK Riau
Penyidik KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sepuluh orang yang terjaring dalam operasi tersebut. Selain Gubernur Riau Abdul Wahid, tim OTT juga menahan Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas PUPR, lima kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta dua pihak swasta yang merupakan staf ahli dan orang kepercayaan gubernur.
KPK Sita Uang Rp 1,6 Miliar dari OTT Gubernur Riau
Dalam operasi ini, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 1,6 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika, dan poundsterling. Uang rupiah disita di Provinsi Riau, sementara mata uang asing diamankan dari kediaman Abdul Wahid di Jakarta.
Diduga Bukan Penyerahan Pertama
KPK menduga kuat bahwa penyerahan uang yang berhasil digagalkan dalam OTT ini bukan merupakan yang pertama kali. "Kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa penyerahan sebelumnya. Diduga sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya sebelum OTT ini," tegas Budi Prasetyo.
Penetapan Tersangka Akan Diumumkan Besok
KPK telah melakukan ekspose level pimpinan dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Namun, identitas dan jumlah pasti tersangka baru akan diumumkan dalam konferensi pers pada Rabu (5/11) besok.
Artikel Terkait
Tumpukan Sampah Membentuk Daratan Baru, Ancam Ekosistem dan Nelayan di Pesisir Cirebon
Dinamika Ruang Ganti Memanas, Otoritas Arbeloa di Real Madrid Dipertanyakan
Akuntan di Lhokseumawe Rekayasa Begal untuk Gelapkan Gaji Relawan Rp59,9 Juta
Tim Putri Bulu Tangkis Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final BATC 2026