Soeharto Pahlawan Nasional: Kontroversi dan Penolakan Berdasarkan Hukum
Setiap tahun, wacana pengangkatan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional kembali mencuat. Topik ini selalu memicu perdebatan sengit antara mereka yang melihat jasanya dalam pembangunan dan stabilitas, dengan mereka yang menolak karena sejarah pelanggaran HAM. Artikel ini membahas alasan penolakan gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto berdasarkan perspektif hukum dan moral.
Kriteria Pahlawan Nasional Menurut UU No. 20 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menetapkan syarat ketat untuk gelar Pahlawan Nasional. Pasal 25 huruf (b) menyatakan bahwa calon penerima gelar tidak boleh terlibat dalam pengkhianatan negara, pelanggaran hukum, atau kejahatan terhadap kemanusiaan. Syarat integritas moral dan keteladanan yang tidak tercela juga menjadi pertimbangan utama.
Berdasarkan kriteria hukum ini, riwayat pemerintahan Soeharto sulit memenuhi syarat. Masa Orde Baru diwarnai berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang belum tuntas secara hukum, mulai dari Tragedi 1965-1966, Penembakan Misterius (Petrus), hingga Tragedi Mei 1998. Pemberian gelar pahlawan tanpa penyelesaian hukum yang tuntas dianggap sebagai pengabaian terhadap prinsip keadilan.
Pelanggaran HAM Berat Masa Orde Baru
Sejarah mencatat berbagai pelanggaran HAM selama pemerintahan Soeharto yang belum mendapat penyelesaian hukum yang memadai. Tragedi 1965-1966 menelan korban ratusan ribu jiwa, operasi penembakan misterius di era 1980-an, hingga kerusuhan Mei 1998 yang menewaskan dan memakan korban perkosaan.
Fakta-fakta sejarah ini menjadi alasan kuat mengapa pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dinilai tidak tepat. Hukum harus berpihak pada kebenaran dan keadilan bagi korban, bukan pada kepentingan politik sesaat. Negara yang menjunjung supremasi hukum seharusnya konsisten menegakkan prinsip bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan tidak bisa ditutupi dengan gelar kehormatan.
Rekonsiliasi Nasional Bukan Berarti Melupakan Sejarah
Argumentasi bahwa pemberian gelar pahlawan merupakan bentuk rekonsiliasi nasional perlu dikaji ulang. Rekonsiliasi sejati harus dimulai dengan pengakuan kebenaran dan pertanggungjawaban, bukan dengan melupakan atau memutihkan sejarah kelam. Contoh proses truth and reconciliation di Afrika Selatan menunjukkan bahwa rekonsiliasi harus melalui pengakuan terhadap fakta sejarah.
Di Indonesia, upaya rekonsiliasi seringkali diartikan sebagai pelupaan sejarah. Generasi muda hanya mengenal narasi pembangunan ekonomi era Soeharto tanpa memahami konteks represi politik dan pembungkaman kebebasan yang terjadi. Penolakan gelar pahlawan untuk Soeharto merupakan upaya menjaga agar generasi baru tidak buta sejarah bangsa sendiri.
Pahlawan Sejati dan Makna Pengorbanan
Indonesia memiliki banyak sosok yang lebih pantas disebut pahlawan sejati. Mereka seperti Marsinah yang memperjuangkan hak buruh, Wiji Thukul yang berani bersuara melalui puisi, atau para mahasiswa dan aktivis reformasi yang gugur menuntut keadilan. Mereka mewakili nilai-nilai kepahlawanan sejati: keberanian melawan ketidakadilan dan pengorbanan tanpa pamrih.
Konstitusi Indonesia mengamanatkan negara untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia. Melupakan pelanggaran HAM berat berarti mengingkari amanat konstitusi. Pahlawan sejati tidak membutuhkan gelar, karena pengakuan moral tidak bisa dibeli atau diwariskan melalui keputusan politik.
Kesimpulan: Menolak Lupa sebagai Bentuk Tanggung Jawab Moral
Penolakan terhadap gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto bukan sekadar perdebatan politik, tetapi ujian moral bangsa. Bangsa yang besar adalah bangsa yang berani menatap sejarahnya dengan jujur, bukan menghapus atau memutihkan masa lalu. Memberikan gelar pahlawan tanpa penyelesaian pelanggaran HAM berarti melegalkan pelupaan sebagai kebijakan negara.
Dalam perspektif hukum dan moral, menolak Soeharto sebagai pahlawan berarti menegaskan komitmen terhadap prinsip non-impunity bahwa pelanggaran HAM tidak boleh dimaafkan tanpa keadilan. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan hukum berpihak pada korban, bukan pada pelaku. Sejarah mengajarkan bahwa melupakan berarti mengulang, dan bangsa yang memilih lupa sedang berjalan menuju kegelapan sejarahnya sendiri.
Artikel Terkait
Anggota DPR Dorong Kajian Ulang Label Halal Whip Pink Atas Kekhawatiran Penyalahgunaan
Gempa Megathrust Magnitudo 6,2 Guncang Pacitan, Satu Rumah Ambruk
PSM Makassar Dihukum Denda Rp60 Juta, Tapi Bebas Sanksi Transfer FIFA
KPK Tangkap Hakim PN Depok dalam OTT, Uang Ratusan Juta Diamankan