Gugatan Rp200 Miliar Amran Sulaiman ke Tempo Picu Kritik Kebebasan Pers
Jakarta - Persidangan gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo Inti Media senilai Rp200 miliar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025). Kasus ini memicu kritik tajam dari kalangan jurnalis yang menilai gugatan sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Aksi solidaritas jurnalis bergulir di depan gedung pengadilan. Tiga host podcast Bocor Alus Tempo - Raymundus Rikang, Francisca Rosana, dan Husein Abri Dongoran - menyebut gugatan Amran sebagai "cela di wajah pemerintahan Prabowo". Mereka menilai gugatan besar terhadap media menunjukkan ketidakdewasaan dalam menghadapi kritik publik.
Pernyataan Keras AJI Indonesia
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida, menegaskan pejabat publik harus memahami peran media sebagai pengawas kekuasaan. "Kalau tidak mau dikritik, mundur saja dari jabatan publik," tegasnya dalam orasi. AJI memperingatkan gugatan ini dapat menciptakan chilling effect yang membuat jurnalis ragu mengungkap praktik merugikan publik.
Latar Belakang Kasus Beras Busuk
Gugatan bermula dari laporan Majalah Tempo berjudul "Poles-poles Beras Busuk" yang mengulas dugaan permainan distribusi beras. Meski Amran menganggap pemberitaan mencemarkan nama baik, Dewan Pers telah menyatakan laporan tersebut masih dalam koridor jurnalistik.
Kasus ini menyoroti ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia dan menunjukkan pentingnya transparansi dalam demokrasi. Sikap alergi terhadap kritik media mengindikasikan ketidaksiapan sebagian pejabat hidup dalam ruang demokrasi yang terbuka.
Artikel Terkait
Dua Pejabat Inalum Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp133 Miliar
Haul Gus Dur, Tokoh Nasional Berkumpul Ingatkan Kedaulatan Rakyat
10 Aplikasi Payroll Unggulan untuk Atasi Kerumitan Penggajian di Indonesia
Wakil Mensos Pimpin Doa Bersama Warga untuk Korban Bencana Sumatera