Klarifikasi Profesi Korban
Polisi juga meluruskan informasi mengenai profesi korban. Arjuna Tamaraya yang semula disebut sebagai mahasiswa berdasarkan data KTP, sebenarnya adalah seorang nelayan. "Itu status mahasiswa studi KTP, sebenarnya dia itu kerjanya di laut, nelayan dia," tegas Suyatno.
Seluruh Pelaku Pengeroyokan Sudah Ditangkap
Kepolisian Resor Sibolga telah berhasil mengamankan kelima pelaku yang terlibat dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Arjuna ini. Dua pelaku terakhir, berinisial REC (30) dan CLI (38), berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga pada hari Senin (3/11) sekitar pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga pelaku lainnya, yaitu ZP, HB (46), dan SS (40). Dengan ditangkapnya REC dan CLI, maka seluruh pelaku telah berhasil diamankan.
Pasal yang Dijerat kepada Para Pelaku
Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Khusus untuk pelaku SS, dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Pasal tambahan ini dikenakan karena SS mengambil uang sebesar Rp 10 ribu dari kantong korban.
Jenazah Arjuna Tamaraya telah dimakamkan di daerah tempat tinggal keluarganya setelah terlebih dahulu menjalani proses autopsi di RSUD Dr. FL. Tobing Sibolga.
Artikel Terkait
Bripka Septian Gugur Saat Amankan Mudik di Pekalongan
Kemenhub Imbau Pemudik Manfaatkan WFA untuk Hindari Puncak Arus Balik 24 Maret
Anggota DPR Tolak Wacana Sekolah Daring Mulai 2026, Ingatkan Trauma Learning Loss
Paus Leo XIV Desak Penghentian Konflik Timur Tengah, Sebut Penderitaan sebagai Skandal