Arjuna Tamaraya Tewas Dikeroyok di Teras Masjid Agung Sibolga - Kronologi Lengkap
Seorang pria berusia 21 tahun bernama Arjuna Tamaraya tewas setelah menjadi korban penganiayaan oleh lima orang warga. Insiden kekerasan ini terjadi di teras Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga, pada Jumat (31/10) dini hari.
Kronologi Pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga
Menurut penyelidikan polisi, korban hendak beristirahat di teras masjid ketika dianiaya oleh kelima pelaku. Pemicu pemukulan ini adalah karena korban tetap nekat beristirahat di lokasi tersebut meskipun sudah dilarang oleh salah satu pelaku.
Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, pada Senin (3/11) menyatakan bahwa secara tertulis sebenarnya tidak ada larangan bagi warga untuk tidur di area Masjid Agung Sibolga. "Saya sering juga ke Masjid itu, enggak ada dilarang tidur di sini," jelas Suyatno.
Lokasi kejadian juga diklarifikasi oleh polisi. Korban tidak beristirahat di dalam ruang utama masjid yang digunakan untuk ibadah, melainkan di area teras. "Dia (korban) kan tidurnya bukan di dalam tempat kita salat, kan dia tidurnya di teras," ujar Suyatno.
Motif dan Urutan Kejadian Pengeroyokan
Sebelum kejadian, korban disebut meminta izin kepada warga berinisial ZP, yang ternyata merupakan salah satu pelaku. ZP tidak memberikan izin dan melarang korban untuk tidur di situ. Namun, korban tetap nekat untuk beristirahat.
Akibat tindakan korban tersebut, ZP kemudian memanggil empat orang lainnya dan mereka bersama-sama mengeroyok Arjuna. Korban pun tewas akibat luka-luka yang diderita selama penganiayaan.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Syarat Jadi Kader Gerindra Hanya 2: Usia 17+ dan WNI
Lapangan Voli Baru TMMD di Desa Wama Rampung, Siap Dongkrak Aktivitas Pemuda
Kisah Haru Zulfa, Siswi MTs di Garut Jualan Sambil Gendong Adik Down Syndrome untuk Biaya Pengobatan
OTT KPK Jerat Gubernur Riau Abdul Wahid, PKB Buka Suara: Ini Sikap Resminya