Arjuna Tamaraya Tewas Dikeroyok di Teras Masjid Agung Sibolga - Kronologi Lengkap
Seorang pria berusia 21 tahun bernama Arjuna Tamaraya tewas setelah menjadi korban penganiayaan oleh lima orang warga. Insiden kekerasan ini terjadi di teras Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga, pada Jumat (31/10) dini hari.
Kronologi Pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga
Menurut penyelidikan polisi, korban hendak beristirahat di teras masjid ketika dianiaya oleh kelima pelaku. Pemicu pemukulan ini adalah karena korban tetap nekat beristirahat di lokasi tersebut meskipun sudah dilarang oleh salah satu pelaku.
Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, pada Senin (3/11) menyatakan bahwa secara tertulis sebenarnya tidak ada larangan bagi warga untuk tidur di area Masjid Agung Sibolga. "Saya sering juga ke Masjid itu, enggak ada dilarang tidur di sini," jelas Suyatno.
Lokasi kejadian juga diklarifikasi oleh polisi. Korban tidak beristirahat di dalam ruang utama masjid yang digunakan untuk ibadah, melainkan di area teras. "Dia (korban) kan tidurnya bukan di dalam tempat kita salat, kan dia tidurnya di teras," ujar Suyatno.
Motif dan Urutan Kejadian Pengeroyokan
Sebelum kejadian, korban disebut meminta izin kepada warga berinisial ZP, yang ternyata merupakan salah satu pelaku. ZP tidak memberikan izin dan melarang korban untuk tidur di situ. Namun, korban tetap nekat untuk beristirahat.
Akibat tindakan korban tersebut, ZP kemudian memanggil empat orang lainnya dan mereka bersama-sama mengeroyok Arjuna. Korban pun tewas akibat luka-luka yang diderita selama penganiayaan.
Klarifikasi Profesi Korban
Polisi juga meluruskan informasi mengenai profesi korban. Arjuna Tamaraya yang semula disebut sebagai mahasiswa berdasarkan data KTP, sebenarnya adalah seorang nelayan. "Itu status mahasiswa studi KTP, sebenarnya dia itu kerjanya di laut, nelayan dia," tegas Suyatno.
Seluruh Pelaku Pengeroyokan Sudah Ditangkap
Kepolisian Resor Sibolga telah berhasil mengamankan kelima pelaku yang terlibat dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Arjuna ini. Dua pelaku terakhir, berinisial REC (30) dan CLI (38), berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga pada hari Senin (3/11) sekitar pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga pelaku lainnya, yaitu ZP, HB (46), dan SS (40). Dengan ditangkapnya REC dan CLI, maka seluruh pelaku telah berhasil diamankan.
Pasal yang Dijerat kepada Para Pelaku
Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Khusus untuk pelaku SS, dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Pasal tambahan ini dikenakan karena SS mengambil uang sebesar Rp 10 ribu dari kantong korban.
Jenazah Arjuna Tamaraya telah dimakamkan di daerah tempat tinggal keluarganya setelah terlebih dahulu menjalani proses autopsi di RSUD Dr. FL. Tobing Sibolga.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Modus Rekayasa Sistem Bea Cukai untuk Loloskan Barang Ilegal
KPK Tetapkan Enam Tersangka OTT Bea Cukai, Satu Buron dan Bukti Rp40,5 Miliar Disita
Anggota DPR Dorong Kajian Ulang Label Halal Whip Pink Atas Kekhawatiran Penyalahgunaan
Gempa Megathrust Magnitudo 6,2 Guncang Pacitan, Satu Rumah Ambruk