Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sembilan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Provinsi Riau. Para tersangka rencananya akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa tim penyidik berencana membawa para tersangka ke Jakarta pada Selasa (4/11). "Rencana tim akan membawa mereka ke Gedung KPK Merah Putih, kemungkinan dijadwalkan besok," ujar Budi kepada wartawan, Senin (3/11).
Meski identitas sembilan orang lainnya belum diungkap secara detail, sumber terpercaya menyebutkan beberapa di antaranya merupakan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau. Informasi ini memperkuat dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam kasus yang sedang diselidiki KPK.
Dalam operasi penggerebekan ini, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti. Namun nilai nominal uang yang disita masih dalam proses penghitungan dan verifikasi oleh tim penyidik. KPK juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai jenis kasus yang menjerat Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya.
Berdasarkan ketentuan undang-undang, KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Masyarakat menantikan perkembangan transparan dari proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Gubernur Riau ini.
Hingga berita ini diturunkan, Abdul Wahid belum memberikan pernyataan resmi mengenai operasi tangkap tangan KPK tersebut. Status hukum Gubernur Riau saat ini masih sebagai pihak yang diperiksa dalam penyidikan kasus korupsi.
Artikel Terkait
Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final Piala Asia untuk Pertama Kali, Hadapi Iran
Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final Piala Asia untuk Pertama Kali Usai Kalahkan Jepang
DPR Gelar Fit and Proper Test untuk Calon Anggota Pengganti BP LPS
Abdul Hayat Gani Pimpin Perindo Sulsel, Komitmen Tinggalkan Kepemimpinan Transaksional