Dalam operasi penggerebekan ini, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti. Namun nilai nominal uang yang disita masih dalam proses penghitungan dan verifikasi oleh tim penyidik. KPK juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai jenis kasus yang menjerat Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya.
Berdasarkan ketentuan undang-undang, KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Masyarakat menantikan perkembangan transparan dari proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Gubernur Riau ini.
Hingga berita ini diturunkan, Abdul Wahid belum memberikan pernyataan resmi mengenai operasi tangkap tangan KPK tersebut. Status hukum Gubernur Riau saat ini masih sebagai pihak yang diperiksa dalam penyidikan kasus korupsi.
Artikel Terkait
Buku Catatan Teddy dan Senyum Ibu-Ibu Pengungsi di Agam
Sofia Berdengung: Rombongan Sinterklas Naik Motor Warnai Musim Natal
Di Aceh, Malam Tahun Baru Sunyi Terompet, Ramai Doa untuk Korban Bencana
9 Juta Hektar Sawit Ilegal: Negara Dituding Tutup Mata Atas Kebun Tanpa HGU