Bareskrim Ungkap Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi, Transaksi Capai Rp 3 Triliun

- Sabtu, 01 November 2025 | 20:30 WIB
Bareskrim Ungkap Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi, Transaksi Capai Rp 3 Triliun

Bareskrim Polri Ungkap Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi, Transaksi Capai Rp 3 Triliun

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, akhirnya melakukan penindakan hukum terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan konservasi TNGM.

Brigjen Mohammad Irhamni, selaku Dirtipidter Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa Taman Nasional Gunung Merapi adalah kawasan pelestarian alam dengan luas mencapai 6.607 hektare. Kerusakan yang terjadi sangat signifikan. Data dari Balai TNGM menunjukkan bahwa hingga Oktober 2025, telah ditemukan 312 hektare area bekas bukaan lahan akibat penambangan liar di wilayah Kabupaten Magelang.

Peta Tambang Pasir Ilegal di Magelang

Berdasarkan penyelidikan intensif yang dilakukan usai menerima pengaduan masyarakat dan informasi instansi terkait, Bareskrim telah memetakan jaringan tambang ilegal ini. Terdapat sekitar 36 titik lokasi tambang pasir yang diduga tidak berizin dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yaitu:

  • Kecamatan Srumbung
  • Salam
  • Muntilan
  • Mungkid
  • Sawangan

Lokasi yang Sudah Ditindak

Tim gabungan telah melakukan penindakan di beberapa lokasi, di antaranya:

  • Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung.
  • Depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan.

Pengecekan koordinat oleh Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah mengonfirmasi bahwa lokasi-lokasi tersebut memang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kerugian Negara yang Fantastis

Yang mencengangkan, nilai transaksi keuangan dari aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp 3 triliun. Angka ini didapat dari kalkulasi terhadap 36 titik lokasi yang jumlahnya terus meningkat.

Meski penyidikan masih berlangsung untuk mengembangkan nama tersangka, upaya penegakan hukum ini dilakukan secara komprehensif, dari hulu hingga hilir, untuk memutus mata rantai bisnis ilegal yang merusak lingkungan ini.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar