Bareskrim Polri Ungkap Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi, Transaksi Capai Rp 3 Triliun
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, akhirnya melakukan penindakan hukum terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan konservasi TNGM.
Brigjen Mohammad Irhamni, selaku Dirtipidter Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa Taman Nasional Gunung Merapi adalah kawasan pelestarian alam dengan luas mencapai 6.607 hektare. Kerusakan yang terjadi sangat signifikan. Data dari Balai TNGM menunjukkan bahwa hingga Oktober 2025, telah ditemukan 312 hektare area bekas bukaan lahan akibat penambangan liar di wilayah Kabupaten Magelang.
Peta Tambang Pasir Ilegal di Magelang
Berdasarkan penyelidikan intensif yang dilakukan usai menerima pengaduan masyarakat dan informasi instansi terkait, Bareskrim telah memetakan jaringan tambang ilegal ini. Terdapat sekitar 36 titik lokasi tambang pasir yang diduga tidak berizin dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Srumbung
- Salam
- Muntilan
- Mungkid
- Sawangan
Artikel Terkait
160 Warga Binaan di Makassar Terima Remisi Idul Fitri, Tiga Langsung Bebas
Mantan Suami WNA Jadi Tersangka Penemuan Jenazah Cucu Mpok Nori di Cipayung
KPK Alihkan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut ke Tahanan Rumah
Empat Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Ciantir Lebak, Selamat Berkat Evakuasi Cepat