ASN di NTT Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara karena KDRT Akibat BPKB Rusak
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nusa Tenggara Timur (NTT) dihukum pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri. Penyebab kekerasan ini berawal dari BPKB sepeda motor yang rusak terkena air hujan.
Proses Persidangan dan Putusan Hakim
Pengadilan Negeri Oelamasi menjatuhkan vonis pada Kamis (30/10) terhadap terpidana berinisial NA. Majelis Hakim yang terdiri dari Radiasca Bn (ketua), Dwi Yunita Sari, dan Handa Lesmana menyatakan NA terbukti secara sah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Dasar hukum yang diterapkan adalah Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Putusan ini dapat dilihat melalui situs resmi Dandapala Mahkamah Agung.
Kronologi Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Peristiwa KDRT ini terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WITA di Kabupaten Kupang. Pertengkaran diawali karena BPKB sepeda motor milik keluarga ditemukan dalam kondisi rusak akibat terkena air hujan.
Emosi yang memuncak membuat NA melakukan penganiayaan terhadap istrinya, AFS, yang saat itu sedang menggendong anak kedua mereka yang berusia 8 bulan. Bentuk kekerasan yang dilakukan meliputi:
- Membenturkan kepala ke dahi korban dua kali
- Membanting korban ke lantai
- Membenturkan kepala korban ke lantai
- Menyeret tubuh korban sejauh 5 meter
- Memasukkan tangan ke mulut korban hingga menyebabkan luka
Dampak Kekerasan dan Riwayat KDRT Sebelumnya
Korban mengalami luka memar dan lecet di sekujur tubuh, termasuk di dahi, lengan, lutut, dan punggung tangan. Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang menyatakan luka tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul.
Yang lebih memprihatinkan, ini bukan pertama kalinya NA melakukan KDRT. Dalam putusan disebutkan bahwa terdakwa pernah melakukan kekerasan terhadap istrinya pada tahun 2018 dan tahun 2020.
Setelah putusan dibacakan, baik Penuntut Umum maupun Terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan undang-undang.
Artikel Terkait
Manchester City Kalahkan Liverpool 2-1 Berkat Gol Telat Haaland
Bayern Munich Hajar Hoffenheim 5-1, Luis Díaz Cetak Hattrick
Moodys Tegaskan Peringkat Baa2 Indonesia, Pemerhatan Soroti Ketahanan Ekonomi
Anggota DPR Soroti Rencana Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza: Perlu Kajian Teknis dan Perhatikan Beban APBN