Emosi yang memuncak membuat NA melakukan penganiayaan terhadap istrinya, AFS, yang saat itu sedang menggendong anak kedua mereka yang berusia 8 bulan. Bentuk kekerasan yang dilakukan meliputi:
- Membenturkan kepala ke dahi korban dua kali
- Membanting korban ke lantai
- Membenturkan kepala korban ke lantai
- Menyeret tubuh korban sejauh 5 meter
- Memasukkan tangan ke mulut korban hingga menyebabkan luka
Dampak Kekerasan dan Riwayat KDRT Sebelumnya
Korban mengalami luka memar dan lecet di sekujur tubuh, termasuk di dahi, lengan, lutut, dan punggung tangan. Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang menyatakan luka tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul.
Yang lebih memprihatinkan, ini bukan pertama kalinya NA melakukan KDRT. Dalam putusan disebutkan bahwa terdakwa pernah melakukan kekerasan terhadap istrinya pada tahun 2018 dan tahun 2020.
Setelah putusan dibacakan, baik Penuntut Umum maupun Terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan undang-undang.
Artikel Terkait
Gubernur Malut Kunjungi Makassar untuk Pelajari Strategi Peningkatan PAD dan Pengendalian Inflasi
Ramadhan Sananta Dihujat Rasis Usai Laga, Gelombang Kecaman Bergulir
Anggota DPR Nilai PP TUNAS Bentuk Perlindungan Jangka Panjang bagi Anak
17 Warga Gugat Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas Penanganan Kasus Ijazah Jokowi