Dorong Daya Saing Global, Pemerintah Siapkan 1.001 Ruang Usaha untuk UMKM
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) secara aktif mendorong peningkatan daya saing Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) hingga ke tingkat internasional. Strategi utama yang dijalankan adalah dengan memanfaatkan aset pemerintah yang belum optimal.
Restu Presiden untuk Manfaatkan Ruang Idle Pemerintah
Menko PM Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin mengungkapkan telah mendapatkan persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Izin ini diberikan untuk menggunakan ruang dan gedung milik pemerintah yang saat ini dalam kondisi tidak terpakai atau idle, namun memiliki lokasi strategis.
Target 1.001 Titik 'Pasar 1001 Malam' untuk UMKM
Pemerintah menargetkan setidaknya 1.001 titik lokasi usaha yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM, baik di gedung pemerintah pusat maupun daerah. Program ini dinamai "Pasar 1001 Malam". Cak Imin juga menekankan peran penting UMKM perempuan, yang akan menjadi pilot project mengingat mereka merupakan kontributor terbesar dalam sektor ini.
Groundbreaking Pertama Akhir November di Bandung
Rencana ini akan segera diwujudkan. Cak Imin menyatakan bahwa groundbreaking atau pencanangan pembangunan pertama rencananya akan dilaksanakan pada akhir November 2024 di Kota Bandung, tepatnya di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Penguatan UMKM
Di akhir pernyataannya, Menko PM menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak. Ia mengajak pemerintah daerah untuk memperbaiki regulasi dan DPR untuk menciptakan peraturan yang memberikan ruang lebih luas bagi UMKM, membuktikan komitmen negara dalam membangun sektor Usaha Kecil Mikro dan Menengah sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia.
Artikel Terkait
Truk Kontainer Terguling di Japek, Macet Mengular Hingga Cikarang
Bencana Alam atau Ulah Manusia? Banjir dan Longsor yang Bikin Malu di Mata Dunia
Cinta Bangsa yang Cerdas: Ketulusan sebagai Etika, Bukan Sekadar Slogan
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka di Polda, Klaim Hanya di Pengadilan Ternyata Tak Berlaku