Waspada! Modus Baru Scam Investasi Saham & Kripto Rugikan Korban Rp 3,05 Miliar

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 16:12 WIB
Waspada! Modus Baru Scam Investasi Saham & Kripto Rugikan Korban Rp 3,05 Miliar

Dari aksinya, para tersangka menerima imbalan uang. Tersangka RJ mendapat Rp 100 juta, LBK menerima Rp 120 juta, dan NRA diupah Rp 150 juta. Sistem bayarannya adalah Rp 5 juta untuk setiap rekening yang berhasil dibuat dan Rp 30 juta untuk setiap perusahaan fiktif yang didirikan.

Rincian Peran Masing-Masing Tersangka:

RJ:

  • Mencari nominee untuk pembuatan rekening dan PT.
  • Mengirimkan HP, SIM card, buku rekening, dan token ke kurir di Malaysia.
  • Menerima upah berdasarkan jumlah rekening dan perusahaan yang dibuat.

LBK alias A:

  • Mencari nominee dan membuka rekening untuk jaringan scam.
  • Menyerahkan dokumen dan perangkat ke kurir Malaysia.
  • Menerima bayaran per rekening.

NRA alias M:

  • Mencari nominee untuk mendirikan PT fiktif dan rekening perusahaan.
  • Menyerahkan rekening dan dokumen ke kurir untuk verifikasi transaksi di Malaysia.

Motif utama ketiga tersangka adalah keuntungan ekonomi pribadi.

Daftar Perusahaan Fiktif untuk Penipuan

Polisi mengungkap setidaknya ada 15 perusahaan fiktif yang digunakan dalam jaringan penipuan ini. Berikut daftarnya:

  1. PT Jongo Karya Abadi
  2. PT Global Organic Farm
  3. PT Sentosa Jaya Makmur
  4. PT Citra Mandiri Makmur
  5. PT Sarana Mulia Abadi
  6. PT Adya Sempurna Wijaya
  7. PT Makmur Kencana Abadi
  8. PT Artisan Assets Global
  9. PT Stravex Infra Global
  10. PT Buildora Struct Global
  11. PT Cipta Guna Bangun Persada
  12. PT Neo Orient Group
  13. PT Kreasi Bersama Mitra Global
  14. PT Grand Sino Trading
  15. PT Neo Orient Group

Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat

Dari proses penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk puluhan kartu ATM dari berbagai bank, kartu identitas, serta beberapa unit ponsel.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Pasal-pasal yang digunakan antara lain:

  • Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
  • Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
  • Pasal 81 dan 82 UU Transfer Dana.
  • Pasal 104 jo Pasal 90 UU Penguatan Sektor Keuangan.
  • Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar dengan cara yang tidak wajar.


Halaman:

Komentar