Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, awal mula kasus ini adalah ketika pelaku AAS sedang berada di rumah kontrakannya bersama calon istri (E) dan temannya (G).
Pada saat itu, korban HJ melintas di depan rumah kontrakan pelaku. AAS kemudian melakukan penganiayaan setelah mendapat semacam kode dari calon istrinya.
Calon istri pelaku disebutkan mengucapkan, "Itu musuhmu lewat." Seketika itu pula, pelaku spontan mengambil senjata tajam jenis karambit dan mengejar korban hingga ke rumahnya yang hanya berjarak dua rumah dari lokasi kejadian.
Sesampai di depan rumah korban, pelaku menegur HJ dengan suara tinggi dan menuduhnya telah menjerumuskan adik pelaku. Korban yang sedang berjongkok membantah tuduhan tersebut, namun pelaku yang emosi langsung menghujamkan karambit ke arah leher korban.
Artikel Terkait
KH Maruf Amin Mundur Ganda: Tinggalkan Kursi Dewan Syuro PKB Usai Lepas Jabatan di MUI
PHK 2025 Tembus 79 Ribu, Menteri Purbaya Soroti Warisan Ekonomi yang Tak Bagus
Serah Terima Jabatan Menpora Malaysia Berlangsung di Tengah Kemeriahan SEA Games Bangkok
BPSDM Kalbar Siapkan Kawah Candradimuka Digital untuk ASN