Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, awal mula kasus ini adalah ketika pelaku AAS sedang berada di rumah kontrakannya bersama calon istri (E) dan temannya (G).
Pada saat itu, korban HJ melintas di depan rumah kontrakan pelaku. AAS kemudian melakukan penganiayaan setelah mendapat semacam kode dari calon istrinya.
Calon istri pelaku disebutkan mengucapkan, "Itu musuhmu lewat." Seketika itu pula, pelaku spontan mengambil senjata tajam jenis karambit dan mengejar korban hingga ke rumahnya yang hanya berjarak dua rumah dari lokasi kejadian.
Sesampai di depan rumah korban, pelaku menegur HJ dengan suara tinggi dan menuduhnya telah menjerumuskan adik pelaku. Korban yang sedang berjongkok membantah tuduhan tersebut, namun pelaku yang emosi langsung menghujamkan karambit ke arah leher korban.
Artikel Terkait
Oknum Polisi AGM Tega Curi Mobil Rekan Sendiri, Ini Modus dan Kronologi Lengkapnya
256 Jurnalis Palestina Tewas di Gaza: Bukti Upaya Sistematis Israel Bungkam Suara Kebenaran?
3.000 Lowongan Guru PPPK Dibuka! Ini Syarat Khusus & Tugas 24 Jam di Sekolah Rakyat
Biaya Haji 2026 Turun Drastis! Cek Rincian & Syaratnya yang Mengejutkan