Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, awal mula kasus ini adalah ketika pelaku AAS sedang berada di rumah kontrakannya bersama calon istri (E) dan temannya (G).
Pada saat itu, korban HJ melintas di depan rumah kontrakan pelaku. AAS kemudian melakukan penganiayaan setelah mendapat semacam kode dari calon istrinya.
Calon istri pelaku disebutkan mengucapkan, "Itu musuhmu lewat." Seketika itu pula, pelaku spontan mengambil senjata tajam jenis karambit dan mengejar korban hingga ke rumahnya yang hanya berjarak dua rumah dari lokasi kejadian.
Sesampai di depan rumah korban, pelaku menegur HJ dengan suara tinggi dan menuduhnya telah menjerumuskan adik pelaku. Korban yang sedang berjongkok membantah tuduhan tersebut, namun pelaku yang emosi langsung menghujamkan karambit ke arah leher korban.
Artikel Terkait
Dugaan Nepotisme Warnai Usulan Penerima Bedah Rumah di Desa Nagauleng, Bone
Polemik 41 Dapur MBG di Sulsel: Aturan Dilanggar, Janji Penertiban Menguap
Veda Ega Pratama Catat Lap Tercepat, Tapi Jatuh di Moto3 Amerika Serikat
Prancis Tundukkan Kolombia 3-1, Doue Cetak Brace dalam Laga Uji Coba