KPK Ungkap Dugaan Setoran Rutin Oknum Kemnaker dari Agen TKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan aliran uang dari agen tenaga kerja asing (TKA) kepada sejumlah oknum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyidikan ini dilakukan saat tim penyidik memeriksa PNS Kemnaker, Rizky Junianto, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik mendalami dugaan aliran uang yang bersumber dari para agen TKA dan diberikan kepada oknum di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk aliran uang yang sifatnya rutin. Namun, Budi belum memerinci lebih jauh mengenai besaran dana maupun pihak-pihak penerimanya.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Kemnaker
Dalam perkara dugaan korupsi pengurusan RPTKA ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang diumumkan pada 5 Juni 2025. Penahanan dilakukan dalam dua gelombang:
Penahanan Pertama - 17 Juli 2025
- Suhartono (SH) - Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023
- Haryanto (HY) - Dirjen Binapenta 2024–2025
- Wisnu Pramono (WP) - Direktur PPTKA 2017–2019
- Devi Angraeni (DA) - Direktur PPTKA 2024–2025
Penahanan Kedua - 24 Juli 2025
- Gatot Widiartono (GTW) - Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019–2021
- PPK Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024
- Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker 2021–2025
Seluruh delapan tersangka telah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel Terkait
Jarak dalam Pernikahan: 5 Tanda Diam-Diam Hubungan Anda Sudah di Ujung Tanduk
Sumpah Pemuda Bukan Cuma Sejarah! Ini 5 Cara Menerapkannya di Era Digital
11 Tahun Berjuang, Suhair Nafal Bongkar Fakta Palestina yang Tak Banyak Diketahui
Jong Ambon di Sumpah Pemuda: Sosok Penting yang Jarang Diketahui