Diskusi Strategi Kebijakan Hukum: Evaluasi Permenkumham No. 20 Tahun 2020 tentang Tarif Paten dan Hak Cipta
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) turut serta dalam Diskusi Strategi Kebijakan Hukum yang membahas analisis dan evaluasi dampak Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pengenaan tarif tertentu pada pelayanan paten dan hak cipta. Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 27 Oktober 2025 ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Indonesia, termasuk Kanwil Kemenkum Bali sebagai tuan rumah.
Tujuan Diskusi dan Pembukaan Acara
Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, dalam laporannya menyatakan bahwa diskusi ini bertujuan mengidentifikasi aspek kebijakan yang perlu disempurnakan serta merumuskan rekomendasi strategis bagi pemerintah pusat dan daerah. Acara secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Republik Indonesia, Andry Indrady, yang menekankan pentingnya kemudahan akses dan pendampingan bagi inventor agar paten mereka dapat terdaftar dan diakui secara nasional maupun global.
Pandangan Para Narasumber Kunci
Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI, Sri Lastami, menyampaikan bahwa penerapan Permenkumham No. 20 Tahun 2020 terbukti efektif dalam mendorong peningkatan kemampuan intelektual (KI), pertumbuhan ekonomi kreatif, serta peringkat Global Innovation Index. Namun, ia mengakui masih diperlukan penguatan literasi, pendampingan, dan kolaborasi lintas sektor.
Direktur Teknologi Informasi DJKI, Ika Ahyani, memaparkan bahwa transformasi digital di DJKI telah berhasil meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan keamanan layanan kekayaan intelektual melalui sistem terpadu berbasis teknologi informasi.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana, Ni Ketut Supasti, menyoroti bahwa implementasi Permenkumham No. 20/2020 di Bali belum optimal. Hal ini disebabkan oleh kekaburan norma "dalam keadaan tertentu", minimnya paten yang didaftarkan oleh pelaku UMK dan lembaga pendidikan, serta dominasi perlindungan hak cipta berbasis budaya. Ia merekomendasikan reformulasi regulasi dan pendekatan partisipatif untuk mempercepat pendaftaran paten.
Komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa partisipasi dalam forum ini merupakan wujud komitmen untuk memperkuat implementasi kebijakan hukum yang adaptif dan berfokus pada peningkatan layanan publik di bidang kekayaan intelektual.
"Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020 adalah instrumen penting dalam mendukung inovasi dan ekonomi kreatif nasional. Kami mendorong agar kebijakan ini terus berlanjut, terutama dalam hal literasi KI dan pemberdayaan lokal agar mampu bersaing di tingkat global," ujar Jonny.
Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus memperkuat sinergi dengan DJKI dan pemangku kepentingan daerah untuk memperluas pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual sebagai bentuk perlindungan hukum dan penggerak ekonomi daerah.
Artikel Terkait
Kesejahteraan Dosen Dinilai Memprihatinkan, Anggota DPR Dukung Judicial Review UU Guru dan Dosen di MK
Tiga Pelajar di Sragen Diamankan Polisi Usai Siaran Langsung TikTok Berpocong yang Resahkan Warga
PDAM Makassar Matikan Aliran Air 24 Jam di 17 Wilayah Akibat Perbaikan Pipa Bocor
Polisi: Tersangka Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SD di Makassar Kecanduan Film Porno dan Narkoba