Diskusi Strategi Kebijakan Hukum: Evaluasi Permenkumham No. 20 Tahun 2020 tentang Tarif Paten dan Hak Cipta
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) turut serta dalam Diskusi Strategi Kebijakan Hukum yang membahas analisis dan evaluasi dampak Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pengenaan tarif tertentu pada pelayanan paten dan hak cipta. Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 27 Oktober 2025 ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Indonesia, termasuk Kanwil Kemenkum Bali sebagai tuan rumah.
Tujuan Diskusi dan Pembukaan Acara
Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, dalam laporannya menyatakan bahwa diskusi ini bertujuan mengidentifikasi aspek kebijakan yang perlu disempurnakan serta merumuskan rekomendasi strategis bagi pemerintah pusat dan daerah. Acara secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Republik Indonesia, Andry Indrady, yang menekankan pentingnya kemudahan akses dan pendampingan bagi inventor agar paten mereka dapat terdaftar dan diakui secara nasional maupun global.
Pandangan Para Narasumber Kunci
Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI, Sri Lastami, menyampaikan bahwa penerapan Permenkumham No. 20 Tahun 2020 terbukti efektif dalam mendorong peningkatan kemampuan intelektual (KI), pertumbuhan ekonomi kreatif, serta peringkat Global Innovation Index. Namun, ia mengakui masih diperlukan penguatan literasi, pendampingan, dan kolaborasi lintas sektor.
Artikel Terkait
Revitalisasi Terminal Malalayang Tak Ganggu Arus Mudik Nataru
Gus Ipul Serahkan Santunan dan Tinjau Dapur Umum untuk Korban Bencana Aceh
Warga Talaud Desak Tambah Kapal Nataru, KSOP Klaim Sudah Ditambah
KSOP Manado Gelar Ramp Check 11 Kapal Jelang Arus Mudik Nataru