Tarif Paten & Hak Cipta Naik? Ini Hasil Evaluasi yang Mengejutkan!

- Senin, 27 Oktober 2025 | 20:12 WIB
Tarif Paten & Hak Cipta Naik? Ini Hasil Evaluasi yang Mengejutkan!

Diskusi Strategi Kebijakan Hukum: Evaluasi Permenkumham No. 20 Tahun 2020 tentang Tarif Paten dan Hak Cipta

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) turut serta dalam Diskusi Strategi Kebijakan Hukum yang membahas analisis dan evaluasi dampak Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pengenaan tarif tertentu pada pelayanan paten dan hak cipta. Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 27 Oktober 2025 ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Indonesia, termasuk Kanwil Kemenkum Bali sebagai tuan rumah.

Tujuan Diskusi dan Pembukaan Acara

Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, dalam laporannya menyatakan bahwa diskusi ini bertujuan mengidentifikasi aspek kebijakan yang perlu disempurnakan serta merumuskan rekomendasi strategis bagi pemerintah pusat dan daerah. Acara secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Republik Indonesia, Andry Indrady, yang menekankan pentingnya kemudahan akses dan pendampingan bagi inventor agar paten mereka dapat terdaftar dan diakui secara nasional maupun global.

Pandangan Para Narasumber Kunci

Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI, Sri Lastami, menyampaikan bahwa penerapan Permenkumham No. 20 Tahun 2020 terbukti efektif dalam mendorong peningkatan kemampuan intelektual (KI), pertumbuhan ekonomi kreatif, serta peringkat Global Innovation Index. Namun, ia mengakui masih diperlukan penguatan literasi, pendampingan, dan kolaborasi lintas sektor.


Halaman:

Komentar