Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa legalisasi umrah mandiri adalah sebuah keniscayaan. Kebijakan ini sejalan dengan pembukaan luas yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Umrah mandiri itu kan keniscayaan ya karena Arab Saudi juga membuka gerbang dengan luas. Kemudian yang kedua, selama ini sudah banyak yang melakukan umrah mandiri itu," ujar Dahnil di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/10).
Aturan Teknis Akan Dituangkan dalam Peraturan Menteri
Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah akan menerbitkan aturan teknis yang lebih detail melalui Peraturan Menteri (Permen). "Iya, pasti ada Permennya, nanti diputuskan oleh Pak Menteri," pungkas Dahnil.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, umrah mandiri kini menjadi pilihan yang sah dan teratur bagi masyarakat Indonesia. Apakah Anda tertarik untuk mencoba menjalankan ibadah umrah secara mandiri? Sampaikan jawaban Anda dalam polling kumparan di bawah ini dan bagikan pengalaman atau pendapat Anda di kolom komentar.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Dari Garut untuk Dunia: Kisah Ferdiansyah Kalahkan 252 Peserta dengan Karya yang Bikin Luna Maya Terpukau
Rahasia Investor ETH & BTC Beralih ke OAK Mining: Dapatkan Passive Income Hingga $128/Hari!
Jokowi Bongkar Rencana Misterius untuk Rumah Pensiunnya yang 95% Selesai: Bukan untuk Tinggal, Lalu untuk Apa?
Geger! Jerman Musnahkan 130.000 Unggas, Ada Apa di Neutrebbin?