Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa legalisasi umrah mandiri adalah sebuah keniscayaan. Kebijakan ini sejalan dengan pembukaan luas yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Umrah mandiri itu kan keniscayaan ya karena Arab Saudi juga membuka gerbang dengan luas. Kemudian yang kedua, selama ini sudah banyak yang melakukan umrah mandiri itu," ujar Dahnil di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/10).
Aturan Teknis Akan Dituangkan dalam Peraturan Menteri
Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah akan menerbitkan aturan teknis yang lebih detail melalui Peraturan Menteri (Permen). "Iya, pasti ada Permennya, nanti diputuskan oleh Pak Menteri," pungkas Dahnil.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, umrah mandiri kini menjadi pilihan yang sah dan teratur bagi masyarakat Indonesia. Apakah Anda tertarik untuk mencoba menjalankan ibadah umrah secara mandiri? Sampaikan jawaban Anda dalam polling kumparan di bawah ini dan bagikan pengalaman atau pendapat Anda di kolom komentar.
Artikel Terkait
Granat Aktif Ditemukan di Tong Sampah Kantor BPN Makassar
Irak Akhiri Puasa 40 Tahun, Lolos ke Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Bolivia
KPK Dalami Pembelian Rumah Tersangka Bupati Bekasi Nonaktif
Italia Gagal ke Piala Dunia 2026 Usai Ditaklukkan Bosnia Lewat Adu Penalti