Terima Kasih Charlie Chandra: Kisah yang Takkan Pernah Kulupakan

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 08:50 WIB
Terima Kasih Charlie Chandra: Kisah yang Takkan Pernah Kulupakan

Sebelum membela Charlie Chandra, penulis sering dituduh rasis, anti-China, anti-non muslim, serta dianggap sebagai bagian dari Khilafah atau HTI. Narasi perlawanan penulis terhadap kezaliman proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthoni Salim dianggap sebagai bentuk rasialisme dan anti-non muslim. Namun, setelah membela Charlie Chandra yang merupakan etnis Tionghoa dan beragama Katolik, seluruh tuduhan tersebut sirna. Publik akhirnya paham bahwa yang dilawan penulis bukanlah etnis atau agama tertentu, melainkan kezaliman oligarki PIK-2 yang difasilitasi oleh pemerintah.

2. Memperluas Jaringan dan Membuka Peluang Kebaikan

Dengan menangani kasus Charlie Chandra, jaringan pergaulan penulis semakin terbuka pada berbagai segmen dan kalangan. Hal ini membuka peluang untuk mengamalkan hadits yang menyatakan bahwa sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain. Membela orang yang lemah dan terzalimi tidak terbatas pada suku atau agama tertentu, melainkan kepada seluruh manusia tanpa memandang latar belakang.

3. Edukasi Publik tentang Modus Perampasan Tanah

Kasus Charlie Chandra telah membuka mata publik mengenai modus operandi perampasan tanah oleh oligarki PIK-2. Hal ini menjadi deteksi dini bagi masyarakat agar tidak menjadi korban berikutnya. Kasus ini juga membuat para oligarki dan anteknya berpikir ulang sebelum melakukan kezaliman serupa, sehingga memiliki dampak preventif yang besar.

4. Dampak Positif bagi Kebijakan Publik

Kasus Charlie Chandra dan advokasi kasus pagar laut telah membuka mata pemerintah terhadap penderitaan rakyat. Saat ini, status Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2 telah dihapus, dan kasus korupsi pagar laut sedang diproses di Pengadilan Negeri Serang. Ini merupakan langkah maju dalam perjuangan melawan ketidakadilan.

Dengan demikian, penulis secara jujur menyampaikan terima kasih kepada Charlie Chandra. Semua capaian di atas dapat terwujud berkat perjuangan dalam menangani kasus ini.


Halaman:

Komentar