MUI Minta Pengawasan Ketat Pasca Pencabutan PIK 2 dari Proyek Strategis Nasional
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah melakukan pengawasan dan evaluasi ketat setelah Presiden Prabowo Subianto mencabut proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 – Tropical Coastline di Tangerang dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Permintaan MUI untuk Pemerintah
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa pencabutan status PSN harus diikuti dengan langkah pengawasan aktif untuk mencegah aktivitas pembangunan ilegal di kawasan tersebut.
Fakta Kerusakan Mangrove di PIK 2
Berdasarkan data lapangan terbaru, MUI menemukan penyusutan luas kawasan mangrove milik Perhutani dari semula 17.055 hektare menjadi hanya 12.270 hektare. Hal ini mengindikasikan perubahan fungsi lahan seluas sekitar 400 hektare yang diduga akibat aktivitas pembangunan oleh pengembang.
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Gratis Diwarnai Ribuan Pelanggaran, 1.030 Dapur Ditangguhkan
TAUD Kritik Penanganan Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Desak Pengadilan Sipil
PSHK Desak Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diadili di Pengadilan Umum
Bahlil: 20 Proyek Hilirisasi Tahap Awal Sudah Mulai, Investasi Capai Rp239 Triliun