Dicabut! Status PSN PIK 2 Anjlok, MUI Desak Pengawasan Ketat

- Selasa, 21 Oktober 2025 | 16:50 WIB
Dicabut! Status PSN PIK 2 Anjlok, MUI Desak Pengawasan Ketat

MUI Minta Pengawasan Ketat Pasca Pencabutan PIK 2 dari Proyek Strategis Nasional

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah melakukan pengawasan dan evaluasi ketat setelah Presiden Prabowo Subianto mencabut proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 – Tropical Coastline di Tangerang dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Permintaan MUI untuk Pemerintah

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa pencabutan status PSN harus diikuti dengan langkah pengawasan aktif untuk mencegah aktivitas pembangunan ilegal di kawasan tersebut.

Fakta Kerusakan Mangrove di PIK 2

Berdasarkan data lapangan terbaru, MUI menemukan penyusutan luas kawasan mangrove milik Perhutani dari semula 17.055 hektare menjadi hanya 12.270 hektare. Hal ini mengindikasikan perubahan fungsi lahan seluas sekitar 400 hektare yang diduga akibat aktivitas pembangunan oleh pengembang.

Apresiasi dan Dorongan MUI

Meski mengapresiasi kebijakan pencabutan PSN, MUI mendorong monitoring berkelanjutan untuk mencegah kegiatan pengurukan atau pembangunan di luar ketentuan. MUI juga memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat dan relawan yang aktif memantau perkembangan kawasan tersebut.

Dukungan Resmi Mukernas MUI

Keputusan Musyawarah Kerja Nasional ke-4 MUI secara resmi mendukung langkah pemerintah mencabut PIK 2 dari daftar PSN, sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025.

Rekomendasi Pemulihan Kawasan

MUI mendesak:

  1. Pengembalian tanah dan rumah yang telah dibebaskan secara tidak adil kepada pemilik asli
  2. Pemulihan kawasan sebagai hutan lindung yang dikelola Perum Perhutani dan Kementerian Lingkungan Hidup
  3. Pemulihan hutan mangrove untuk menjaga keseimbangan alam dan manfaat bagi masyarakat sekitar

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar