BPK 10 Tahun Peringatkan Pola Pelanggaran BBM, Kini IAW Desak KPK dan Kejagung Buru PT NHM!

- Selasa, 21 Oktober 2025 | 12:50 WIB
BPK 10 Tahun Peringatkan Pola Pelanggaran BBM, Kini IAW Desak KPK dan Kejagung Buru PT NHM!

IAW Desak KPK dan Kejagung Panggil PT NHM: BPK 10 Tahun Peringatkan Pelanggaran BBM

MURIANETWORK.COM – Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak KPK dan Kejaksaan Agung untuk segera memanggil H. Robert Nitiyudo Wachjo, pemegang saham utama PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dan PT Indotan Halmahera Bangkit. Desakan ini menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selama sepuluh tahun berulang kali menemukan pola pelanggaran penjualan BBM industri dan non-subsidi oleh Pertamina.

Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW, menegaskan bahwa negara tidak boleh lagi berpura-pura buta. "BPK telah menemukan, mencatat, dan merekomendasikan koreksi sejak 2014, namun pola ini tetap dibiarkan. Hal ini jelas merugikan keuangan negara," ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Potensi Kerugian Negara dan Temuan BPK

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja BPK atas Pertamina periode 2018–2023 mencatat indikasi kerugian negara sebesar Rp14,06 miliar dari transaksi dengan PT NHM dan mitra seperti PT Antam Tbk. Pola pelanggaran yang terjadi konsisten dari tahun ke tahun, yaitu penjualan BBM di bawah harga dasar (bottom price) tanpa koreksi finansial yang memadai.

"Pertamina telah direkomendasikan untuk menertibkan penjualan di bawah bottom price dan mengenakan denda kepada pembeli. Namun, jika rekomendasi BPK terus diabaikan, berarti ada pihak yang menikmati keuntungan ilegal secara sadar," tegas Iskandar.

Dugaan Suap dan Penyidikan Korupsi

Selain potensi kerugian negara, IAW juga menyoroti dugaan suap sebesar Rp5,5 miliar yang melibatkan nama Haji Robert dalam kasus perizinan tambang di Maluku Utara. "Meskipun Gubernur Abdul Ghani Kasuba telah meninggal, penyidikan tidak boleh berhenti. Uang dan izin tidak mati bersama pelakunya. KPK wajib melacak aliran dana dan tanggung jawab korporasi," tegas Iskandar.

Analisis Hukum: Empat Dasar Penegakan Hukum

Berikut adalah empat perspektif hukum yang mendasari desakan IAW:

  1. UU Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999 jo. 20/2001)
    Temuan BPK dapat menjadi bukti permulaan yang kuat untuk menjerat pelaku dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
  2. UU Migas (UU 22/2001)
    Pelanggaran terhadap ketentuan harga jual dasar (bottom price) merupakan cacat tata niaga energi. Pola berulang ini diduga membuat PT NHM menikmati harga di bawah standar pemerintah, melanggar prinsip transparansi niaga migas.
  3. UU Perseroan Terbatas (UU 40/2007)
    Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 104, direksi dan pemegang saham pengendali seperti H. Robert dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas transaksi yang merugikan BUMN.
  4. UU Pemeriksaan Keuangan Negara (UU 15/2004 & 15/2006)
    LHP BPK bukan sekadar rekomendasi administratif, melainkan alat bukti hukum yang dapat menjadi dasar penyidikan. Audit BPK atas Pertamina 2018–2023 menemukan:
    • Penjualan solar non-subsidi tidak sesuai bottom price
    • Penyimpangan distribusi dan stok BBM industri
    • Potensi kerugian negara berulang dari selisih harga

Langkah Konkret yang Didesak IAW

Iskandar Sitorus mengajukan empat langkah strategis untuk menindaklanjuti temuan BPK:

  1. Kejaksaan Agung memeriksa seluruh dokumen transaksi BBM antara Pertamina dan PT NHM sesuai rekomendasi audit negara.
  2. KPK memperluas penyidikan dugaan suap Rp5,5 miliar menjadi investigasi "grand corruption" di sektor tambang.
  3. BPK dan BPKP melakukan audit forensik lintas periode untuk menghitung total kerugian negara.
  4. Pertamina diwajibkan menyerahkan semua kontrak jual-beli dan menagih denda kepada pembeli seperti PT NHM.

"Selama 10 tahun BPK sudah memberikan peta harta karun bagi penegak hukum. Jika rakyat kecil membeli solar saja bisa diawasi, apalagi konglomerat tambang. Negara jangan pura-pura tidak tahu," tegas Iskandar.

Menurutnya, keadilan fiskal hanya dapat ditegakkan jika korporasi besar juga tunduk pada hukum, bukan berlindung di balik kekuasaan atau celah regulasi. "Eksekusi terhadap rekomendasi BPK adalah ukuran keberanian hukum. Bukan sekadar pidato, tapi tindakan nyata," tutupnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar