Rp 285,6 Triliun APBN Dikandangin di Bank: Siapa yang Diuntungkan?

- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 08:20 WIB
Rp 285,6 Triliun APBN Dikandangin di Bank: Siapa yang Diuntungkan?

Uang APBN Rp 285,6 Triliun di Deposito Bank: Potensi Korupsi dan Solusi Penghematan

Sebuah laporan mengungkapkan adanya dana pemerintah dari APBN sebesar Rp 285,6 triliun yang ditempatkan dalam deposito bank komersil. Praktik ini menimbulkan kecurigaan kuat akan adanya permainan bunga deposito, di mana keuntungan yang diperoleh berpotensi dikorupsi oleh oknum pejabat di kementerian dan badan negara.

Mekanisme Korupsi Dana Deposito APBN

Uang rakyat yang seharusnya dialokasikan untuk belanja kesejahteraan dan pembangunan, justru sengaja diperlambat penyerapannya. Dana tersebut kemudian 'diparkir' di deposito bank. Setiap tahun, keuntungan bunga dari deposito ini dapat dinikmati untuk kepentingan pribadi, sebuah skema yang merugikan negara dan masyarakat.

Analisis Keuntungan: Deposito vs Buyback Obligasi

Jika dana Rp 285,6 triliun ini digunakan untuk bermain bunga deposito, keuntungan tahunan yang didapat hanya sekitar Rp 12,852 triliun (dengan asumsi suku bunga deposito 4,5%).

Namun, terdapat alternatif yang jauh lebih menguntungkan bagi negara. Jika dana tersebut dialihkan untuk melakukan buyback obligasi pemerintah (SUN), negara bisa menghemat pembayaran bunga utang hingga Rp 18,278 triliun per tahun (dengan asumsi yield SUN 6,4%).

Artinya, dengan mengalihkan dana deposito ke program buyback, APBN bisa menghemat hingga Rp 5,426 triliun lebih banyak setiap tahunnya.

Dampak Membebani APBN dan Masa Depan Fiskal

Langkah pengalihan dana ini sangat mendesak. Pada tahun 2026, beban pembayaran bunga dan pokok utang diproyeksikan mencapai Rp 800 triliun, yang telah melebihi 30% dari total belanja negara.

Beban utang yang membengkak ini mempersempit ruang fiskal, menghambat peran APBN sebagai penggerak utama pembangunan nasional. Akibatnya, belanja produktif untuk membangun ekonomi rakyat menjadi tidak maksimal.

Komparasi Belanja Negara yang Timpang

Untuk menggambarkan ketimpangan ini, belanja bunga dan pokok utang sebesar Rp 800 triliun jauh lebih besar daripada:

  • Belanja Perlindungan Sosial: Rp 504,7 triliun
  • Belanja Subsidi: Rp 318,9 triliun
  • Belanja Infrastruktur PUPR: Rp 118,5 triliun
  • Belanja Kesehatan: Rp 224 triliun

Dalam sektor pendidikan, setelah dipotong untuk dana lain, alokasi bersihnya hanya tersisa sekitar 14% dari total belanja negara, masih di bawah amanat konstitusi sebesar 20%.

Kesimpulan: Mendesaknya Transparansi dan Solusi Fiskal

Investigasi terhadap dana deposito Rp 285,6 triliun ini patut didukung. Tindak lanjutnya tidak boleh berhenti pada pengungkapan saja, tetapi harus diikuti dengan realokasi dana untuk program buyback obligasi. Langkah strategis ini bukan hanya menghemat beban utang, tetapi juga menyelamatkan masa depan fiskal Indonesia dan memastikan APBN benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar