Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) dinilai belum diperlukan pada saat ini. Dalam konferensi pers APBN KiTa yang digelar pada Selasa, 14 Oktober 2025, Purbaya menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai akan tetap berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.
Purbaya berkomitmen untuk langsung membawahi dan mengelola kedua institusi penerimaan negara tersebut. Ia menekankan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan penerimaan pajak dan bea cukai ke depannya. Beberapa reformasi yang akan dilakukan termasuk menutup berbagai celah kebocoran serta meningkatkan kedisiplinan pegawai di lingkungan Bea Cukai dan Pajak.
Menteri Keuangan juga menyampaikan optimisme terhadap peningkatan tax ratio Indonesia. Menurutnya, dengan mulai bergeraknya sektor riil, rasio pajak diproyeksikan dapat naik secara bertahap. Purbaya mengharapkan adanya kenaikan sebesar 0,5 persen pada tahun depan, yang setara dengan tambahan penerimaan sekitar Rp110 triliun.
Wacana pembentukan BPN sendiri merupakan salah satu gagasan yang diusung sejak masa kampanye pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Namun, hingga satu tahun kepemimpinan keduanya, rencana pembentukan lembaga tersebut belum juga direalisasikan.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/15/683277/menkeu-purbaya-sebut-pembentukan-bpn-belum-perlu-
Artikel Terkait
Warkop Dg Anas: Meja Kopi Sederhana yang Menjadi Titik Temu Para Legenda Makassar
Mahfud MD Sebut Video Ceramah Jusuf Kalla di UGM Dimutilasi untuk Adu Domba Umat Beragama
Madura United Kalahkan Semen Padang 1-0 Berkat Gol Cepat Junior Brandão
Pemprov Sulsel Gerak Cepat Tangani Kasus Santri Diduga Dipaksa Pakai Vape Berbahaya di Pangkep