KPK memutuskan hal tersebut karena Ridwan Kamil baru membayar 50 persen dari total harga yang disepakati, yakni Rp2,6 miliar.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Hingga Selasa (30/9), tercatat sudah 204 hari, Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.
Sumber: suara
Foto: Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/8/2025) [Antara]
Artikel Terkait
5 Rahasia Komunikasi Pasangan Biar Gak Sering Salah Paham, No. 3 Paling Penting!
Israel Kecam Indonesia: Atletnya Ditolak, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Benarkah Zaman SBY Lebih Makmur? Ini Kata Purbaya Soal Mesin Ekonomi Jokowi yang Pincang
Polisi Makassar Pakai Rubicon Plat Palsu Cuma Ditegur, Kok Bisa?