Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, meminta agar langkah penyitaan terhadap dua desa di Kabupaten Bogor dihentikan. Hal ini menyusul adanya laporan bahwa kedua desa tersebut, Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja di Kecamatan Sukamakmur, dilelang oleh bank.
Menurut Yandri, keberadaan kedua desa itu sah secara hukum. “Mohon para pihak yang mungkin diberi amanat untuk melakukan sita atau hal lainnya itu tolong dihentikan. Bagaimanapun desa itu sah secara hukum karena mereka dapat dana desa, ada nomor untuk desa, ada pemerintahan desanya, ada KTP, mereka bayar pajak, dan ikut pemilu,” ujar Yandri.
Yandri menambahkan, kedua desa tersebut telah berdiri sejak 1930, jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun, saat ini kedua desa menghadapi masalah karena dilelang oleh bank. Menteri Desa menegaskan, tindakan penyitaan tidak boleh terjadi karena status hukum desa sudah jelas dan diakui pemerintah.
Langkah Yandri ini disampaikan kepada pimpinan DPR dan juga telah dibahas dalam rapat Komisi V pada 16 September 2025, dengan tujuan memastikan perlindungan hukum bagi desa-desa yang sah dan terdaftar secara resmi
Sumber: inews
Foto: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto/Net
Artikel Terkait
Praperadilan Nur Mahmudi Ismail: Kronologi Lengkap & Putusan Kasus Korupsi Jalan Nangka Rp10,7 M
Polrestabes Makassar Tangkap 4 Pelaku Penculikan Bilqis (4 Tahun) di Taman Pakui Sayang, Motif Awal Dirawat Lalu Dijual
Layanan Psikososial Dimulai untuk Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta: Pemulihan Mental & Daring
Kisah Tragis Ratu Sekar Kedaton: Permaisuri Sultan HB V yang Wafat di Pengasingan Manado