Pemakzulan Gibran Karena Tidak Punya Ijazah SMA/SMK

- Rabu, 24 September 2025 | 20:30 WIB
Pemakzulan Gibran Karena Tidak Punya Ijazah SMA/SMK

UTS bukan high school, sedangkan program Insearch yang diambil Gibran di UTS adalah program persiapan/matrikulasi/bridging pra-universitas.

Bahkan, Melany menegaskan bahwa Gibran tidak punya Ijazah SMA keluaran high school Australia, tidak pula punya International Baccalaureate (IB) Diploma. 

Melany, berdasarkan kajiannya juga menegaskan Gibran tidak punya sertifikat GCE A-Level keluaran Singapura dan Tidak punya sertifikat GCE O-Level keluaran Singapura.

Tapi anehnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini mengungkapkan dirinya memerintahkan para relawan (termasuk Bara JP) untuk mendukung Prabowo-Gibran dua periode. Menurutnya, arahan itu telah lama disampaikan Jokowi.

Sementara terpisah, Wapres Gibran Rakabuming Raka justru digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena tidak berpendidikan SMA atau sekolah lain yang sederajat.

Tidak berpendidikan SMA atau sekolah lain yang sederajat, merupakan klasifikasi tidak lagi memenuhi syarat untuk menduduki jabatan sebagai Wapres sehingga memenuhi kualifikasi untuk dimakzulkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD 1945 Jo Pasal 169 huruf R UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo Pasal 13 huruf R PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 7A UUD 1945, tegas menyatakan:

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Jika sebelumnya, Gibran meski tidak memenuhi syarat diselamatkan oleh Anwar Usman karena ketentuan usia minimal 40 tahun pada Pasal 169 huruf Q, ditafsirkan lebih luas oleh putusan MK Nomor 90, hingga Gibran bisa maju Pilpres meski usianya belum genap 40 tahun. 

Namun, saat ini ijazah Gibran yang bermasalah jelas tidak memenuhi syarat konstitusi dan karenanya dapat segera dimakzulkan.

Namun, apakah DPR akan berani mengaktifkan ketentuan Pasal 7A UUD 1945 Jo Pasal 169 huruf R UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo Pasal 13 huruf R PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, sebagai langkah dan tahapan awal untuk memakzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka?

Ataukah, Rakyat harus mengadopsi metode ‘Nepal’ untuk memaksa kekuasaan Gibran yang Inkonstitusional agar segera lengser dari jabatannya?

Sepertinya, waktu yang akan menjawabnya! ***

Halaman:

Komentar