Tersangka C bahkan sudah menyiapkan tim IT untuk melakukan pemindahan hal tersebut. Namun, para tersangka tetap membutuhkan persetujuan dari salah satu kepala cabang bank.
Para aktor intelektual lalu berembug lagi setelah upaya kongkalikong dengan kepala cabang bank ini tidak berhasil. Mereka pun menyiapkan dua opsi.
Opsi pertama adalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, lalu membebaskannya.
"Kemudian opsi kedua, melakukan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, apabila berhasil korban akan dihilangkan atau dibunuh," ucap Wira.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 15 orang lain sebagai tersangka. Para pelaku dibagi ke dalam empat klaster, yakni aktor intelektual, pembuntut korban, eksekutor penculikan, dan pelaku penganiayaan hingga pembuangan jasad korban.
Adapun jasad MIP ditemukan di lapangan kawasan Kampung Karang Sambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8/2025). Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tangan, kaki, kepala, dan wajah terikat lakban
Sumber: inews
Artikel Terkait
Dandim 1710/Mimika Dampingi Bupati Johanes Rettob Tinjau Pembangunan di Kampung Uta
Revisi UU HAM: Pemerintah Klaim Perkuat Komnas HAM, Benarkah?
Kronologi Penangkapan Bripda Waldi, Tersangka Pembunuhan Dosen Erni Yuniati
Samia Suluhu Hassan Dilantik Kembali: Kontroversi, Penolakan Oposisi, dan Dampaknya