MURIANETWORK.COM – Polisi menangkap remaja berinisial RH bin B (18) terduga pelaku pembunuhan bocah perempuan berinisial MA (10) di Desa Wundubite, Kecamatan Poli-Polia, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Pelaku secara keji membunuh korban menggunakan parang hingga membuat leher korban nyaris putus. Peristiwa yang menggegerkan warga itu terjadi, Jumat (5/9/2025).
Kasi Humas Polres Koltim, Iptu Irwan Pansha dikonfirmasi mengatakan, pelaku inisial RH bin B (18), warga Dusun I Desa Wundubite, Kecamatan Poli-Polia, Koltim. "Telah diamankan pascakejadian. Saat ini berada di kantor diperiksa," ujarnya.
Dijelaskan, peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 06.30 Wita saat korban MA bersama adiknya, W (7), dalam perjalanan menuju tempat mengaji. Tiba-tiba, korban yang merupakan siswi Madrasah Ibtidaiyyah (MI) Andowengga, asal Dusun I Desa Hakambololi itu diadang oleh pelaku yang membawa sebilah parang.
Artikel Terkait
Panggilan Ketiga Menanti, Mantan Gubernur Lampung Belum Penuhi Panggilan Kejati
Bigmo Bongkar Usulan Resbob: Dana Bantuan Korban Banjir Hampir Dibagi Dua
Prabowo Tiba-tiba Mampir ke RSUD Koja, Tengok Korban Kecelakaan
Sang Penjaga Kaset: Kisah Priyo dan Museum Mini yang Masih Bernapas di Beringharjo