Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal menanggapi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Dino menilai pemberian abolisi tersebut membuktikan bahwa Presiden Prabowo tidak berada di bawah bayang-bayang Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Ini nafas segar utk keadilan di NKRI & bukti nyata bhw Bapak tidak berada dibawah bayang2 @jokowi," tulis Dino di X, seperti dikutip pada Minggu 3 Agustus 2025.
Dino turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas keputusan bijak memberikan abolisi untuk Tom Lembong.
Di sisi lain, kata Dino, pemberian abolisi ini menjadi momentum Kejaksaan untuk melakukan pembenahan secara internal.
"Politisasi instrumen2 hukum harus dihapuskan dlm era Prabowo," pungkas Dino.
Pemberian abolisi Tom Lembong ini diawali dengan dikirimkannya Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 kepada DPR RI. Setelah melalui pembahasan, DPR menyetujui permintaan pertimbangan tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Namun, hakim menyatakan bahwa Tom tidak menikmati hasil korupsi dalam kasus impor gula tahun 2015-2016 saat ia menjabat.
Sumber: rmol
Foto: Kolase Prabowo Subianto, Joko Widodo dan Tom Lembong/Net
Artikel Terkait
LHKPN Minus Rp 2 Juta: KPK Periksa Harta Anggota DPRD Gorontalo Usai Viral Rampok Uang Negara
Khalid Basalamah Hanya Korban dalam Kasus Kuota Haji
Paksa Prabowo-Gibran Dua Periode, Jokowi Maruk Kekuasaan
8 Kali Tepuk Tangan Bergema Saat Prabowo Pidato Berapi-api di Sidang Umum PBB