Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal menanggapi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Dino menilai pemberian abolisi tersebut membuktikan bahwa Presiden Prabowo tidak berada di bawah bayang-bayang Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Ini nafas segar utk keadilan di NKRI & bukti nyata bhw Bapak tidak berada dibawah bayang2 @jokowi," tulis Dino di X, seperti dikutip pada Minggu 3 Agustus 2025.
Dino turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas keputusan bijak memberikan abolisi untuk Tom Lembong.
Di sisi lain, kata Dino, pemberian abolisi ini menjadi momentum Kejaksaan untuk melakukan pembenahan secara internal.
"Politisasi instrumen2 hukum harus dihapuskan dlm era Prabowo," pungkas Dino.
Pemberian abolisi Tom Lembong ini diawali dengan dikirimkannya Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 kepada DPR RI. Setelah melalui pembahasan, DPR menyetujui permintaan pertimbangan tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Namun, hakim menyatakan bahwa Tom tidak menikmati hasil korupsi dalam kasus impor gula tahun 2015-2016 saat ia menjabat.
Sumber: rmol
Foto: Kolase Prabowo Subianto, Joko Widodo dan Tom Lembong/Net
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pria di Makassar yang Aniaya Ayah Kandung Gegara Uang Judi Online Tak Dipenuhi
Gua Leang Passea di Bulukumba Simpan Jejak Peradaban dan Manik-Manik dari India Selatan
Resep Sop Konro Makassar, Hidangan Iga Sapi Berkuah Kluwek yang Kaya Rempah
Pemuda di Banyumas Diamankan Usai Diduga Masuk Kos untuk Foto Pakaian Dalam Wanita, Kasus Damai dengan Wajib Lapor