Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat 1 Agustus 2025.
Hasto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga proses hukum kasus dugaan suap mantan komisioner KPU dihentikan.
Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Nurmadi H. Sumarta mengatakan, amnesti yang diperoleh Hasto merupakan kegagalan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi untuk mengganggu PDIP.
"Jokowi sangat dendam gara-gara dipecat PDIP," kata Nurmadi.
Menurut Nurmadi, amnesti merupakan pengampunan, artinya diakui pidananya tetapi sekedar menghilangkan hukuman pidananya.
Nurmadi melihat remisi yang diberikan kepada Hasto lebih bersifat politis untuk menjaga hubungan baik Presiden Prabowo dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Saya ikut ucapkan selamat untuk Hasto Kristianto. Terima kasih kepada Presiden yang sudah bijak," kata Nurmadi.
Dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni tujuh tahun penjara. KPK pun telah menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.
Sumber: rmol
Foto: Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL
Artikel Terkait
Ketika Kata-Kata Tak Punya Tempat Pulang
Menteri Agama: Dana Umat Rp1.200 Triliun, Raksasa Tidur yang Harus Dibangunkan
KH Maruf Amin Mundur Ganda: Tinggalkan Kursi Dewan Syuro PKB Usai Lepas Jabatan di MUI
PHK 2025 Tembus 79 Ribu, Menteri Purbaya Soroti Warisan Ekonomi yang Tak Bagus