Berikut adalah rangkuman ulang artikel tersebut dengan struktur yang lebih jelas dan ringkas:
---
### Hasto Kristiyanto Tetap Jabat Sekjen PDIP Meski Divonis 3,5 Tahun Penjara
Jakarta – Politisi PDIP Guntur Romli menegaskan bahwa Hasto Kristiyanto tetap menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, meski telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Pernyataan PDIP
- Guntur menyatakan bahwa vonis ini telah diprediksi sebelumnya oleh Hasto, yang memperkirakan dirinya akan divonis 4 tahun penjara sejak April 2025.
- PDIP menilai kasus ini direkayasa dan bernuansa politik. Mereka menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menangkap Harun Masiku sosok yang seharusnya bertanggung jawab sehingga kesalahan dialihkan ke Hasto.
Kritik terhadap Putusan Pengadilan
- Guntur menyebut vonis ini bertentangan dengan putusan sebelumnya (No. 18 & 28 Tahun 2020) yang menyatakan bahwa uang suap sepenuhnya berasal dari Harun Masiku tanpa menyebut nama Hasto.
- PDIP menilai masuknya nama Hasto dalam kasus ini sebagai bukti pesanan politik dan upaya pengalihan isu dari kegagapan penangkapan Harun Masiku.
Detail Putusan
- Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam tindak pidana suap terkait PAW DPR RI dan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara.
- Namun, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Sumber: [Okezone](https://nasional.okezone.com/read/2025/07/26/337/3158138/meski-dibui-hasto-kristiyanto-tetap-jabat-sekjen-pdip)
Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta (Dok. Okezone)
---
### Perbaikan dari Versi Asli:
1. Struktur Lebih Jelas: Dibagi menjadi subjudul untuk memudahkan pembaca.
2. Ringkas: Menghilangkan repetisi dan fokus pada poin utama.
3. Urutan Logis: Dimulai dari posisi PDIP, kritik terhadap vonis, lalu detail putusan.
4. Penyederhanaan Kalimat: Menggunakan kalimat langsung dan padat.
Semoga membantu!
Editor: Yuliana Sari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Jemaah Umrah Asal Makassar Meninggal di Bandara Jeddah Usai Penundaan Penerbangan
Bentrokan Sawit di Rokan Hulu Tewaskan Satu Orang, Lima Ditahan Dua Buron
Studi Buktikan AI Tingkatkan Akurasi Diagnosis Dokter di Rwanda dan Pakistan
Harga Cabai Rawit di Maros Tembus Rp55 Ribu per Kg Jelang Ramadan