Pemerintah membuka peluang bagi Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih untuk dapat mengelola tambang tanpa melalui proses tender.
Hal ini diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia seiring penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Bahlil menegaskan bahwa dalam aturan teknis yang sedang dirampungkan, koperasi dan pelaku UMKM akan mendapat prioritas, sebagai bentuk penerapan asas keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
"Nanti kita lihat ya, apakah itu memenuhi syarat atau tidak. Nanti kita lihat," kata Bahlil di kantornya, Jakarta, Selasa 22 Juli 2025.
Menurut Bahlil, koperasi yang ingin mengelola tambang wajib memiliki kompetensi teknis dan rekam jejak di bidang pertambangan.
Selain itu, pemerintah juga akan mengutamakan koperasi yang berasal dari daerah sekitar lokasi tambang.
"Dia harus punya kemampuan di bidangnya, dia harus punya pengalaman. Terus diprioritaskan kepada koperasi yang ada daerah-lokasi tambang, supaya orang daerah itu diberikan kesempatan mengelola sumber daerahnya," kata Bahlil.
Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah meresmikan 80 ribu Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih pada Senin 21 Juli 2025 di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Sumber: rmol
Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia/RMOL
Artikel Terkait
Anak SMP di Kulon Progo Terjebak Judol & Pinjol, Utangnya Tembus Rp 4 Juta!
OMK St. Antonius Padua Taratara Sabet Juara Umum LiSeRa 2025, Ini Rahasia Kemenangan Mereka!
Gempa M 6.4 Guncang NTT Dini Hari Tadi, Ini Kata BMKG Soal Potensi Tsunami
Gebyar HSN 2025 Manado: Bakti Sosial Hingga Beri Penghargaan ke Wali Kota, Apa Saja Aksi Nyatanya?