TPUA Desak Polisi Sita Ijazah Jokowi: Untuk Jaminan Bukti Tidak Hilang

- Senin, 21 Juli 2025 | 17:05 WIB
TPUA Desak Polisi Sita Ijazah Jokowi: Untuk Jaminan Bukti Tidak Hilang


Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) kembali mengambil langkah hukum untuk merespons laporan Presiden Joko Widodo terhadap Roy Suryo dkk terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam upaya memperjuangkan keadilan bagi kliennya, TPUA meminta penyidik Polda Metro Jaya agar menyita dokumen penting: ijazah asli Presiden Jokowi.

Permintaan ini diajukan langsung oleh kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin, yang menyampaikan bahwa dokumen tersebut sebaiknya diamankan oleh aparat penegak hukum guna mencegah risiko hilangnya barang bukti.

“Ini kan sudah banyak ya kasus-kasus yang belum sampai selesai itu kebakaran. Itu, Kejaksaan Agung lagi memeriksa perkara tertentu, kebakaran. Di Pasar Pramuka ada modus operandi pemalsuan, di sana juga kebakaran,” ujar Ahmad di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/7/2025).

Kekhawatiran Ahmad bahkan merujuk langsung ke lokasi penyimpanan dokumen tersebut, yang diduga berada di kediaman Jokowi di Solo.

“Nah, kami khawatir juga ini ya, belum sampai ke persidangan tiba-tiba rumah (Jokowi) dari pelapor di Solo kebakaran dan dokumen itu hilang. Kan berbahaya itu,” tambahnya.

Karena itu, TPUA meminta agar penyidik mengambil langkah preventif.

“Maka sebaiknya harus disita terlebih dahulu oleh penyidik di Polda,” tegas Ahmad.

Desakan Gelar Perkara Khusus

Selain menyuarakan permintaan penyitaan ijazah, TPUA juga mengajukan permohonan resmi kepada Polda Metro Jaya agar dilakukan gelar perkara khusus.

Menurut Ahmad, ini penting sebagai bentuk kontrol atas proses hukum yang berlangsung.

“Kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan saudara Jokowi,” jelasnya.

Ahmad menyebut bahwa permintaan ini merupakan bentuk keberatan karena pihak terlapor merasa tidak dilibatkan saat status kasus dinaikkan ke penyidikan.

Ia mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang memberikan ruang hukum bagi pihak pelapor maupun terlapor untuk mengajukan permohonan tersebut.

“Ini penting kami sampaikan karena harus ada tindakan berimbang, agar ada jaminan keadilan dan kepastian hukum. Kalau di Bareskrim saja diadakan gelar perkara khusus, di Polda juga harus demikian,” ujarnya.

Ahmad datang bersama para pihak terlapor lainnya, antara lain Roy Suryo, Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani.

Respons atas Laporan Jokowi

Sebagaimana diketahui, laporan Presiden Jokowi atas Roy Suryo Cs dilayangkan pada 30 April 2025.

Kasus ini terkait tuduhan ijazah palsu dan dijerat dengan pasal-pasal pidana dalam KUHP dan UU ITE.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara yang menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana.

Ironisnya, langkah hukum yang kini ditempuh TPUA dilakukan setelah laporan mereka sendiri soal dugaan ijazah palsu Jokowi dihentikan Bareskrim Polri.

Hasil laboratorium forensik menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah sah dan asli.

Sumber: suara
Foto: Ijazah Jokowi. [Ist]

Komentar