Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani di Kasus Pemerasan Reza Gladys

- Jumat, 18 Juli 2025 | 06:50 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani di Kasus Pemerasan Reza Gladys



Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi (nota keberatan) Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.


"Satu, menolak keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan terdakwa Nikita Mirzani," kata Hakim Kairul Soleh dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Antara, Kamis (17/7/2025).


Bukan hanya menolak eksepsi saja, Kairul juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No.362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL.


Kemudian, disebutkan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.


Dengan demikian, hakim telah membacakan putusan sela, sehingga keputusan tergantung kepada terdakwa sependapat maupun jika tidak sependapat bisa menggunakan haknya.


"Manakala tidak sependapat silahkan mengajukan haknya," ujarnya.


Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, pada Selasa (8/7) pagi pukul 10.00 WIB.


Halaman:

Komentar